SAMSAT BENCULUK BANYUWANGI
Home > Pemerintah > Informasi > Ruwetnya Birokrasi e-Samsat Jatim

Ruwetnya Birokrasi e-Samsat Jatim


1190 dilihat

Pada tanggal 16 Januari 2013 pukul 14:49 saya melakukan transaksi e-Samsat Jatim melalui ATM Bank Mandiri. Dengan membekali STNK Asli nopol P 2736 VW, e-KTP Asli an Bekti Setyo Soedarmono. Struk ATM sebagai bukti bayar asli plus fotocopy-nya seperti pengalaman beberapa kali menggunakan e-samsat. Saya menyuruh karyawan untuk mengambil Bukti Bayar Pajak daerah PKB di kantor pelayanan Samsat Benculuk Banyuwangi. Dari keterangan yang diberikan karyawan saya, atas petunjuk petugas front office (seorang wanita) disuruh mengahadap atasannya bernama Tuan Harsono.

Menurut Tuan Harsono, pengambilan bukti bayar pajak yang telah dibayar melalui e-Samsat tidak boleh diwakilkan, harus Wajib Pajak sendiri yang mengambilnya. Kecuali ada Surat Kuasa yang diketahui Pemerintah Desa yang menurut Tuan Harsono hal tersebut sudah merupakan peraturan Samsat yang tidak bisa diganggu gugat. Baru kali ini saya naas ditangan petugas bernama Harsono. Tahun sebelumnya lancar jaya tidak ada aral melintang, sehingga saya beranggapan bahwa e-samsat jatim betul betul model pelayanan publik yang patut menjadi teladan dalam upaya pemerintah daerah meningkatkan kesadaran wajib pajak guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Jatim. Dari uraian Tuan harsono tersebut, saya menarik kesimpulan bahwa kemudahan yang diberikan e-Samsat Jatim hanyalah semu.

Sebelum menggunakan e-samsat (sebelum 2012) saya menggunakan Biro Jasa, dan perlu dicatat Biro Jasa bisa memberikan pelayanan lebih mudah meski beaya tinggi. Saya tidak pernah disibukkan dengan surat kuasa, tanpa KTP pun bisa, hal ini bisa dibuktikan semua pajak sepeda motor saya tidak pernah terlambat jika melalui Biro jasa/Makelar/Calo.

Pertanyaan saya adalah :

1. Ada apa dengan status sepeda motor saya?(diblokirkah, laporan leasingkah atau apa?), sehingga harus wajib pajak sendiri yang datang mengurus

2. Apa benar ada surat kuasa? Bukankah sudah ada e-KTP asli yang datanya sudah bisa diakses dengan mudah oleh pihak pemerintah?

3. Jika benar ada Surat Kuasa, apa benar wajib diketahui oleh Pemerintah Desa?

4. Jika Uraian Tuan Harsono itu benar adanya, begitu hebatkah para Biro Jasa itu, sehingga tanpa Surat Kuasa-pun mereka bisa dengan mudah “menjinakkan” Birokrasi Samsat?

5. Apa bedanya saya dengan Biro Jasa tersebut?

6. Jika benar-benar ada peraturan tersebut, seharusnya SAMSAT mencontoh Kantor Pelayanan Pajak yang dikelola Departemen Keuangan RI. Direktur tidak pernah datang langsung dalam urusan perpajakan cukup dilakukan karyawan bagian perpajakan.

Bukankah ada wajib pajak yang taat pajak? Ko malah dipersulit? Cobalah dirubah paradigma/ pola pikirnya. Anda dibayar oleh Negara ya salah satunya sumber belanja gaji PNS dari sektor perpajakan itu sendiri. Anda bertugas Melayani Masyarakat, Karena masyakatlah yang bayar Anda. Tak bayar salah, bayar jauh dari jatuh tempo-pun masih dipersulit.

Bekti Setyo Soedarmono
Krajan RT02 RW01 Dasri Kec Tegalsari
Banyuwangi




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial