Home > Pemerintah > Informasi > BPKB Hilang Dalam Proses Di Polda

BPKB Hilang Dalam Proses Di Polda


888 dilihat

Jakarta - Tanggal 29 Oktober saya berniat membuat BPKB di Polda setelah sebelumnya mengurus STNK untuk mobil yang kami beli pada bulan Juli 2012.

Setelah memasukkan berkas, saya diberikan tanda bukti pengambilan tertanggal 6 November 2012.

Namun ketika saya datang ke Polda (06/11) disampaikan bahwa BPKB belum jadi. Esok harinya saya datang lagi, dan saya diminta datang 2 minggu lagi.

Ketika pada tanggal 19 November saya datang kembali dikatakan bahwa BPKB terselip, lalu petugas meminta nomor handphone agar bisa dihubungi.

Saya tunggu sampai dengan tanggal 13 Desember tidak ada yang menghubungi, saya kembali menyempatkan waktu untuk datang langsung.

Setelah dioper dari satu loket ke loket lainnya, dijelaskan bahwa saya harus melakukan cek fisik kendaraan ulang karena BPKB dinyatakan hilang. Setelah itu saya diminta untuk menunggu lagi selama 60 hari.

Mengapa BPKB saya bisa hilang? dan apakah benar proses pembuatannya membutuhkan waktu 60 hari?

Atas perhatian dan pengertian serta penjelasannya saya haturkan terima kasih kepada pihak yang berwenang.


Ardiani Merry Christuti
Jl Poltangan III Jakarta Selatan
*****@****.***


(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial