Pada tanggal 15 November 2012 jam 11.00 siang , saya membeli sebuah rumah (indent) di perumahan Simprug Diporis (dibawah pengembang PT. Nusantara Almazia) dengan nomor C1/8 type Tabanan dengan luas tanah 238m2. Transaksi dilakukan dengan membayar uang tanda jadi sebesar Rp. 500.000,- dan dibuatkan surat pesanan oleh saudari Ajeng selaku marketing pemasaran disana dan Bapak Safriel selaku Spv marketing Simprug Di Poris. pada saat itu, status lahan dinyatakan free dari pesanan orang lain. sehingga saya bisa memesan untuk type Tabanan C1/8 tersebut. Dan sudah diyakinkan berkali-kali bahwa status tanah tersebut free.
Pengecekan dibantu oleh Bapak Safriel. Karena ada kelengkapan data yang kurang untuk dipenuhi, maka saya diharuskan kembali untuk membawa fotocopy KTP saya dan suami keesokan harinya (tanggal 16 November 2012). Dan pada tanggal 15 November 2012 tersebut, pukul 12.00 siang, saya dibuatkan surat pesanan bermaterai dan telah di tanda tangani oleh saya diatas materai tersebut, dan membayar uang Rp. 500.000,- sebagai uang tanda jadi serta dibuatkan kwitansi pembayarannya.
Transaksi dinyatakan selesai dan SAH. Pada sore hari ditanggal yang sama (15 November 2012) saya kembali ke kantor pemasaran Simprug Di Poris bersama kakak saya dan kakak ipar saya yang berniat untuk memesan rumah di perumahan tersebut. Dan pada saat itu tidak ada masalah dengan C1/8 yang sudah saya booking sebelumnya tadi siang.
Pada hari Jumat tanggal 16 November 2012, saya mendapat sms dari Ibu Ajeng, yang isinya mengingatkan saya untuk membawa fotocopy KTP dan membawanya segera ke kantor pemasaran untuk kelengkapan data. Tanggal 17 November 2012, saya kembali mendapatkan sms dari Ibu Ajeng yang menanyakan jam berapa saya datang ke kantor pemasaran untuk melengkapi dokumen yang kurang tersebut, sms tersebut saya dapat sebanyak 3 kali. dan saya jawab, saya akan datang siang setelah jam 12 siang. Siang hari (17 November 2012) sekitar jam 12.30 saya mendatangi kantor pemasaran perumahan Simprug Di Poris dengan membawa uang tunai Rp. 10.000.000 untuk pelunasan DP pertama dan fotocopy KTP yang diminta.
Ketika sampai dikantor pemasaran Simprug Di Poris tersebut dan berhadapan dengan Ibu Ajeng, dia mengatakan hal yang membuat saya sangat kecewa selaku pembeli. Dia mengatakan, bahwa lahan dengan type Tabanan blok C1 No. 8 tersebut sudah di booking orang lain sebelum saya booking. Dan yang membuat saya sangat kecewa adalah, orang tersebut hanya memberikan uang tanda jadi Rp. 500.000,- tanpa ada surat pesanan bermaterai seperti saya lakukan sebelumnya. Dia mengatakan karena kesalahan komunikasi antar marketing. Apakah bisa surat yang sudah ditandatangani materai dan SAH dimata hukum kemudian dipatahkan sepihak hanya dengan selembar kwitansi sebagai uang tanda jadi ? dimana kelegalitasan surat pesananN yang sudah dibuat didepan saya dan dihadapan marketing lain ?
Usut punya usut, ternyata dari perkataan marketing yang bernama Ibu Damai, yang kebetulan customernya lah yang "katanya" telah lebih dahulu memesan lahan tersebut, mengatakan bahwa customernya membeli tunai. karena dalam proses negosiasi harga, maka tidak ada pencatatan sama sekali di buku administrasi mereka. Ibu Damai ada pada saat saya melakukan transaksi pemesanan pada tanggal 15 November 2012 lalu, mengapa tidak mengatakan bahwa lahan tersebut dalam status negosiasi harga ? mengapa dibiarkan begitu saja ? Ibu Damai mengatakan, pada saat marketing lain melakukan transaksi dengan customernya tidak etis bila dia memberi tahu bahwa lahan tersebut sudah dibooking orang lain dan dalam proses nego harga.
Saya sangat menyayangkan sikap tidak profesional marketing-marketing Simprug Di Poris dan lebih sangat tidak etis apabila hal ini dibiarkan berlarut-larut. Tanpa ada permintaan maaf dari pihak Management. Pada tanggal 19 November, lahan tersebut, diberikan kepada Pihak Pertama atas keputusan sepihak dari Bapak Dedi selaku Manager Marketing Simprug Di Poris dan Ibu Salma selaku Kepala Administrasi Marketing Simprug Di Poris. tanpa pemberitahuan lisan maupun tulisan kepada saya sebagai pihak yang dirugikan.
Saya berkali-kali mencoba menghubungi Pak Dedi selaku Manager Marketing Simprug Di Poris sampai 40 kali via telepon. tetapi dia pun bersikap sama seperti bawahannya, tidak profesional. Telepon saya tidak dijawab sama sekali. Dia pun memutuskan untuk memberikan lahan tersebut kepada Pihak pertama yang "katanya" sudah memberikan uang tanda jadi tanpa bermaterai, dan hanya mendengarkan satu pihak.
Sungguh tidak bijaksana selaku Manager Marketing memperlakukan customer nya yang lain seperti ini. Saya merasa dirugikan dan dilecehkan. Terlebih saya SAH dimata hukum karena semua surat saya bermaterai dan ditandatangani dibandingkan dengan orang tersebut yang hanya selembar kwitansi tanpa bermaterai. saya harap kejadian ini tidak terulang untuk calon-calon pembeli lain yang hendak membeli lahan atau rumah di perumahan Simprug Diporis. Hati-hati dengan sikap tidak profesional mereka, lahan yang sudah dipesan dokumennya bermaterai bisa mereka patahkan sepihak tanpa ada penjelasan apapun ke pihak pembeli.
ELVY CAMELIA
Komp. Grand Poris Blok AA6/33, Cipondoh
Tangerang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial