Home > Pemerintah > Informasi > Pungli Fiskal Imigrasi P Tarakan

Pungli Fiskal Imigrasi P Tarakan


627 dilihat

Jakarta - Pada Tanggal 27 desember 2007 kami bersama rombongan berangkat dari P Tarakan di Kalimantan Timur menuju Kota Tawau di Malaysia dengan menggunakan Speed Boat. Oleh Petugas Imigrasi di Pelabuhan Penyeberangan P Tarakan setiap orang Dewasa dikenakan Fiskal sebesar Rp 500.000,- dan untuk Anak dan Bayi dikenakan Rp 250.000,-

Jumlah Fiskal yang kami bayarkan sebesar Rp 1.5 juta untuk 6 orang anak. Tidak ada tanda terima sebagai bukti pembayaran. Hanya diberikan Bukti Bebas Fiskal. Sepengetahuan kami untuk anak dibawah 12 tahun tidak dikenakan Fiskal.

Kami baru menyadari hal ini setelah sampai di Malaysia. Nama petugas yang tertera pada kertas potongan Bebas Fiskal adalah Bayyu Santoso dengan NIK lengkap.

Sebagai daerah yang ada di ujung paling depan wilayah Indonesia, tentunya hal ini akan membawa citra buruk bagi wajah negeri kita dan mengganggu cita-cita Bupati Tarakan yang ingin menjadikan Tarakan sebagai propinsi Kalimantan Utara dan juga sebagai Singapura ke-2.

Tidak cukup bagi Kota Tarakan yang hanya maju dari segi Infrastruktur tanpa membenahi sisi mental dan moral Pegawai Pemerintahnya. Mohon tanggapan dari DitJen Imigrasi dan Bupati Tarakan.

Howardi
Jl Gunung Tampomas M 3 Bandung 40514
*****@****.***
022-70796902

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial