Home > Pemerintah > Informasi > Bagaimana Sebenarnya Pengurusan KTP di Jakarta

Bagaimana Sebenarnya Pengurusan KTP di Jakarta


686 dilihat

Jakarta - Saya baru saja kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu saya mengurus di kelurahan di Jakarta Delatan. Lengkap dengan Surat Keterangan Polisi, Pengantar dari RT, foto, dan fotokopi KTP lama.

Saya langsung diminta denda Rp 20,000. Tapi, tidak memberikan tanda terima pembayaran tersebut.

Kemudian KTP tidak langsung jadi tapi harus tunggu 7 hari kerja. Setelah 7 hari KTP belum jadi juga. Menurut beberapa RT, katanya kalau pengurusan KTP sekarang cepat karena sudah online dan langsung di-print di kelurahan. Bagaimana sebenarnya pengurusan KTP ini?

Sheilla
Jl Komando 3 Jakarta
*****@****.***
93045350


Foto:/ist.
(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial