Home > Pemerintah > Informasi > Denda Paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh

Denda Paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh


770 dilihat

Jakarta - Kejadian ini terhadi di Banda Aceh di Kantor Imigrasi. Sungguh terkejut dan heran ketika orang tua saya selesai mengisi semua persyaratan untuk menggantikan paspornya yang rusak akibat terkena air ketika dalam perjalanan pulang dari Penang ke Aceh dalam rangka berobat.

Petugas meminta uang Rp 400 ribu untuk biaya pergantian paspor dengan alasan 'lalai'. Kalau tidak mau membayar harus menunggu sampai masa paspor habis.

Kepada pihak Imigrasi agar memberikan peraturan yang jelas kepada masyarakat. Sementara di paspor halaman terakhir tercantum di point nomor 4b: apabila paspor ini hilang, rusak atau cacat agar segera melapor pada: kantor polisi terdekat dan kantor imigrasi yang mengeluarkan paspor tersebut.

Apakah denda itu ada atau fiktif? (Keluhan orang tua kepada anaknya).

Hormat saya,
Muhammad Riza
Jetty and Loading Master di Doha
*****@****.***
+9745048321

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial