Home > Pemerintah > Informasi > Keberatan Kebijakan PLN Mengenai Pembelian Tiang Listrik

Keberatan Kebijakan PLN Mengenai Pembelian Tiang Listrik


1075 dilihat

Jakarta - Kami tinggal di daerah Lubang Buaya RT 008/06 Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Beberapa hari yang lalu kami berniat untuk mendaftar aliran listrik untuk rumah baru saya yang berada di daerah yang sama.

Oleh karena posisi rumah tersebut sedikit ke dalam gang dan jarak terdekat dengan tiang listrik daerah tersebut sekitar 50 m maka disarankan untuk meminta izin lintas dari tetangga. Tetapi, izin tidak kami dapatkan. Akhirnya PLN memberi opsi untuk membeli tiang listrik sendiri. Dari loket Pasar Rebo tempat kami mendaftar diberi gambaran harga per tiang sekitar 6 juta rupiah. Sedangkan daya listrik yang kami daftarkan hanya 1.300 w saja.

Dengan nominal sebesar itu tentu saja membuat kami keberatan karena jumlahnya cukup besar. Di samping itu kami mempertanyakan kebijakan PLN yang meminta warganya untuk memberi tiang listrik sendiri.

Bukankah tiang itu nantinya juga akan dipakai oleh warga yang lain tanpa izin saya? Bukankah tiang itu nantinya tidak akan kami bawa pindah jika kami pindah rumah? Bukankah tiang itu akan menjadi aset infrastruktur negara? Kenapa harus dibebankan kepada warga?

Kami telah mengeluhkan hal ini kepada 123 Layanan Konsumen untuk PLN. Kami mendapatkan keterangan bahwa memang prosedur pasang baru adalah dengan izin lintas atau pembelian tiang. Cuma yang cukup menggelikan mereka tidak bisa menyebutkan berapa nominal fix harga per tiang dan kabel yang dibutuhkan untuk jarak yang ditentukan.

PLN hanya meminta kami untuk melihat rincian harga yang tertera pada kuitansi jika pembelian tiang itu kami lakukan. Bagaimana mungkin PLN yang notabene adalah satu-satunya perusahaan listrik di negara ini membuat kebijakan seperti ini tanpa dasar yang jelas. Jika memang kebijakan membeli tiang ini ada seharusnya PLN juga bisa menyebutkan berapa harga nominal pastinya. Aneh bukan?

Listrik memang hal vital bagi kebutuhan sehari-hari. Apalagi ditambah dengan
posisinya sebagai satu-satunya perusahaan listrik negara yang tidak punya pesaing.

Mungkin sudah saatnya ada investor swasta masuk ke negara ini yang mengurusi listrik sehingga PLN tidak semata-mata dengan pelayanannya yang asal-asalan. Dengan kondisi tarif naik terus tapi kalau pasang harus beli tiang.

Belum lagi masalah oknum yang sering melakukan penipuan tarif dasar listrik, pemaksaan pembelian box MCB, pencurian listrik oleh oknum mereka sendiri. Silakan survei ke daerah kami. Betapa banyak cantolan kabel-kabel yang tidak
bertanggung jawab sehingga bila diukur dengan voltmeter sering sekali daya berkurang.

Hal itu tentu saja bikin rusak perabotan elektronik di rumah. Semoga tulisan ini sedikit banyak bisa membuka mata para pembaca tentang pelayanan PLN di negara ini. Saya mohon perhatiannya . Terima kasih.

Shanti
Jl Makmur II No 82 RT 008/06
Lubang Buaya Jakarta Timur
*****@****.***
0818869459

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial