Home > Pemerintah > Informasi > Menanyakan Prosedur Pendatang Mendapatkan KTP DKI Jakarta

Menanyakan Prosedur Pendatang Mendapatkan KTP DKI Jakarta


815 dilihat

Jakarta - Saya ingin menanyakan kepada pihak yang terkait dalam bidang kependudukan. Sebelum saya bertanya saya akan menceritakan prosedur yang saya jalani untuk mendapatkan sebuah kartu tanda penduduk (KTP) sementara di Kelurahan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
?
Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2009 saya datang ke Kelurahan untuk membuat KTP dan kartu keluarga (KK) dengan berbekal semua kelengkapan surat-surat yang diminta pihak kelurahan pada hari senin sebelumnya. Setelah itu saya disuruh ke Kecamatan untuk melengkapi persyaratan.

Sampai di Kecamatan saya agak lega karena pelayanan lumayan cepat. Setelah surat selesai saya diminta untuk membayar adminstrasi. Setelah itu saya disuruh kembali ke Kelurahan. Sampai kelurahan saya disuruh menunggu. Lumayan agak lama. Orang yang dikenal dan memberi administrasi dilayani terlebih dahulu.

Setelah sekian lama menunggu akhirnya surat saya selesai. Tapi, alangkah terkejutnya saya ketika saya disuruh datang kembali pada tanggal 20 Juli 2009 (6 bulan) untuk mengambil KTP sementara, dan dengan langsung meminta saya untuk membayar biaya proses yang begitu lama tadi.

Saya sudah mengirim email ini sebanyak 7 kali kepada Dinas Kependudukan DKI. Namun, tidak ada tanggapan sedikit pun sampai saat ini. Dan ini menyulitkan saya dalam melakukan aktivitas. Misalnya saya ingin membeli kendaraan bermotor atau rumah terpaksa harus saya tunda dulu.

Dalam pekerjaan yang mengharuskan saya ke luar kota, di bandara saya harus menunjukkan KTP, sementara KTP saya belum jadi. Ini sekilas gambaran prosedur yang saya alami.

Saya ingin tanyakan adalah:
?1. Berapa lamakah sebenarnya mengurus surat pendatang baru ke Jakarta, sedangkan semua kelengkapan dan surat yang diperlukan ada semua tanpa kurang suatu apa pun.
2. Berapa lamakah proses yang sebenarnya saya bisa mendapatkan KTP dan KK.
3. Berapa sebenarnya biaya adminstrasi untuk mengurus KTP / KK.
4. Di manakah letak peraturan yang ada yang mana katanya mengurus KTP / KK tidak lama, dan tidak dipungut biaya (sesuai dengan SK Gubernur DKI).
5. Sebegitu sulitkah kalau saya ingin menjadi orang yang tertib dan taat menjalankan peraturan dan undang-undang di negeri ini.
6. Kalau tidak dari diri kita pribadi memulai tertib, harus dari mana lagi.

Sekian keluhan dan pertanyaan saya. Mohon sekiranya penjelasan dari pihak yang terkait dan berwenang dalam hal ini. Terima kasih.
?
Salam,
Yul Henderi
Ciderum Cikereteg Bogor
*****@****.***
081280000403


(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial