Home > Pemerintah > Informasi > Pantaskah PDAM Tirta Raharja Bandung Akan Menaikkan Tarif

Pantaskah PDAM Tirta Raharja Bandung Akan Menaikkan Tarif


703 dilihat

Jakarta - Beberapa waktu yang lalu saya melaporkan PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung. Kepada pihak Balai Metrologi di Jl Raya Cinunuk No 146 Bandung mengenai stan meter air "ilegal" atau yang belum diuji kalibrasi atau tera sebagai alat ukur transaksi milik PDAM yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Nampak dari kejadian tersebut sangatlah tidak sesuai dengan motto "Profesional Handal Menuju Pelayanan Prima". Bahkan, lebih jauhnya terindikasi sebagai pelanggaran sebagaimana pasal 25 UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 8 Ayat 1 yaitu Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagai mana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. Tidak sesuai dengan ukuran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

Selain itu yang harus diperhatikan dan diperbaiki oleh pihak Management PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung pada Kantor Pelayanan Unit Bale Endah Bojong Soang di Kecamatan Bale Endah, antara lain :

1. Petugas pencatat angka meter air sering kali merugikan pelanggan? dengan cara main tebak dalam mencatat angka pada stan meter air.
2. Bagian Kasir yang kadang kurang ramah apabila konsumen mempertanyakan dan keberatan mengenai tagihan pemakian air yang tidak rasional.
3.?Kualitas air kurang baik, juga tidak bersih apabila dimusim hujan, sering keruh dan kadang mengeluarkan binatang kecil sejenis cacing serta bau yang kurang sedap.
4. Sering kali bau kaforit yang berlebihan.
5. Apabila ada kebocoran pipa air didalam tanah, sering kali tidak memperbaiki kembali galian, akibatnya jalan aspal menjadi rusak di lingkungan Komplek Wartawan Galih Pawarti Bale Endah Kab. Bandung.

Harap menjadi perhatian kepada Pejabat Struktural di lingkungan PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung di Jl Kol Masturi KM 3 Cimahi dan Kantor Pelayanan PDAM Bale Endah Bojong Soang di Jl Adipatiagung Bale Endah Kabupaten Bandung.

Terima kasih.

Ari Wibiksana SE
Jl Sipatahunan No 39
Komplek Wartawan Galih Pawarti Bale Endah
Kabupaten Bandung
*****@****.***
022 5940651/ 91982009


(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial