Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Jakarta - Kamis, 16 Juli 2009 pukul 13:30 WIB. Tempat usaha saya didatangi oleh petugas lapangan (outsourcing) PT PLN (Persero) Unit Pelayanan Pamulang dengan nama rekanan PT PLN (Persero) adalah PT Agung Christal Abadi-ACA/PT Agung CA-ACA (sesuai tertera di surat Pra Pembongkaran) berjumlah 2 orang. Untuk nama kebetulan saya lupa tanyakan. Tapi, saya sangat ingat dengan wajah dari kedua petugas tersebut.
Kebetulan tempat usaha memang sedang tidak berjalan dan dalam tahap renovasi kantor sejak 2 bulan lalu. Memang untuk tunggakan ada dan memang hanya listrik saja yang belum dilunasi selain beban-beban lain. Mungkin faktor lupa(manusiawi) yang membuat tunggakan belum dibayar. Hanya saja seperti yang pernah terjadi di rumah saya biasanya pasti akan ada surat pemberitahuan dari PT PLN (Persero) Unit Pelayanan Pamulang bahwa ada tunggakan yang belum terbayar dan harus dilunasi berikut dendanya.
Sebenarnya yang terjadi siang itu sama seperti yang terjadi kalau surat imbauan datang ke rumah-rumah. Hanya saja di sini yang saya sangat tidak suka adalah tindakan dan kelakuan petugas lapangan yang dengan gaya menakut-nakuti akan memutus aliran listrik tempat usaha saya.
Kebetulan yang ada di tempat saya adalah kakak saya. Kakak saya langsung menelepon saya. Kakak saya menelepon dengan nada sedikit takut diputus aliran listrik tempat usaha saya. Saya langsung bergegas ke tempat usaha dan langsung bertemu dengan petugas yang sudah menunggu.
Sesampainya saya di kantor benar saja. Dengan nada sedikit menekan dan menakut-nakuti menyampaikan ke saya kalau aliran listrik di tempat usaha saya akan diputus hari itu juga. Oleh karena saya sering membaca dari berita dan internet dan dari masyarakat tentang kelakuan buruk petugas lapangan saya berusaha untuk tenang dan meminta surat yang mereke bawa.
Setelah saya minta kemudian saya baca surat tersebut. Memang benar ada tunggakan dan dalam surat tersebut pihak PLN Unit Pelayanan Pamulang memberikan waktu untuk saya selesaikan semua tunggakan sampai dengan tanggal 18 Juli 2009. Kalau lewat dari tanggal tersebut baru akan dilakukan pembongkaran rampung. Artinya di sini ada waktu beberapa hari untuk saya bisa selesaikan semua tunggakan tersebut.
Setelah saya baca semua surat tersebut kedua orang itu meminta saya untuk melunasi segera. Karena waktu yang memang sudah agak sore dan khawatir kalau saya segera datang loket pembayaran akan tutup dan buang-buang waktu maka saya berniat untuk melunasi pada hari berikutnya yaitu Jumat, 17 Juli 2009.
Setelah itu salah satu petugas meminta saya untuk membayar ke yang bersangkutan langsung uang sebesar Rp 100,000 dan di dalam surat tersebut disebut Biaya Penyambungan kembali sebesar Rp 100,000 karena saya tahu semua pembayaran harus dilakukan di loket pelayanan PLN. Dengan nada keras saya katakan kepada petugas tersebut bahwa saya akan segera lunasi semua tunggakan segera dan akan saya lunasi semua di loket pelayanan PT PLN (Persero).
Oleh karena melihat saya bicara dengan nada keras mungkin mereka tahu kalau saya mengerti isi dari surat tersebut dan langsung gelagat mereka agak sedikit takut dan mulai bicara dengan nada biasa. Tidak seperti awal mereka datang dengan nada sedikit menakut-nakuti.
Kemudian mereka memberikan kepada saya lembar pertama dari surat Pra Pembongkaran tersebut. Tapi, yang anehnya ada isian yang mereka isi dan di isian tersebut tertulis "Tanggal Pemutusan" diisi tanggal 16 Juli 2009. Cukup aneh karena belum ada pemutusan dan baru sampai tahap penyampaian surat Pra Pembongkaran saja yang dalam surat tersebut ditandatangani oleh ASMAN KOMERSIAL Sdr Afrianto dari Area Pelayanan Pamulang dengan No PK : 20090715624994, dan setelah itu kedua petugas tersebut pergi.
Masalah di sini adalah sebaiknya PT PLN (Persero) dalam mencari rekanan harusnya mencari rekanan yang memang memiliki karyawan atau petugas lapangan yang memiliki etika dan mental yang baik. Bukan seperti mental dari karyawan PT Agung Christal Abadi-ACA/PT Agung CA-ACA (sesuai tertera di surat Pra Pembongkaran).
Mungkin tidak semua tapi kedua orang tersebut dapat dijadikan cermin. Jangan biarkan oknum-oknum petugas bermental bejat seperti itu menakut-nakuti masyarakat dibalik nama PT PLN (Persero). Padahal status mereka sendiri bukan pegawai organik PT PLN (Persero).
Banyak masyarakat yang belum paham dan mengerti ini. Jangan biarkan mereka/ masyarakat jadi korban dari petugas bermental buruk seperti itu. Memang tidak ada uang saya yang keluar untuk mereka. Tapi, kalau saya tidak paham dan mengerti mungkin saya akan jadi korban oknum seperti mereka yang datang ke tempat saya.
Saya mohon dijadikan pelajaran dan segera ditindaklanjuti oleh pihak PT PLN (Persero). Untuk menindak siapa pun petugas yang memiliki mental buruk dan merugikan masyarakat di balik nama besar PT PLN (Persero). Terima kasih.
Ian Jl Merdeka A 1 No 1 Serua Ciputat Tangerang *****@****.*** 081244528888
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.