Home > Pemerintah > Informasi > Segel Meter PLN Tersebut Sudah Karatan dan Sudah Tua

Segel Meter PLN Tersebut Sudah Karatan dan Sudah Tua


1111 dilihat

Jakarta - Pada hari ini Sabtu, 18 Juli 2009 saya dapat surat panggilan mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Di dalam tagihan tersebut saya diharuskan membayar sebesar 3,680,500 dengan rincian:

- Biaya materai Rp 6,000.
- Biaya ganti kwh meter Rp 130,100.
- TS / GR P2TL-Eneri (biaya kWh) Rp 3,544,400.

Tagihaan tersebut berdasarkan pemeriksaan fisik terhadap meteran pada tanggal 18 Juni 2009. Pada lembaran hasil pemeriksaan fisik disebutkan bahwa segel tera sebelah kanan putus sedang yang sebelah kiri tidak putus yang ditandatagani oleh istri saya karena saya sedang bekerja.?

Pada tanggal 19 Juni saya datang ke kantor pelayanan pelanggan wilayah Mustika Jaya Bekasi memenuhi panggilan seperti tercantum di P2TL-nya. Di situ saya diharuskan membayar sebesar Rp 391,490 untuk denda dan penggantian kwh meter.

Saya merasa keberatan karena di situ saya tidak merasa tidak merusak segel. Saya merasa dizalimi karena harus mengganti kwh meter dan denda yang terjadi bukan atas kesalahan yang saya buat. Di situ saya jelaskan juga bahwa segel tersebut sudah karatan dan sudah tua.

Apakah ada jaminan bahwa kwh meter yang yang dipasang di rumah saya dari awalnya dalam keadaan baik karena pada saat pemasangan dulu pun saya tidak di rumah dan tidak ada sosialisasi pengecekan segel secara bersamaan antara konsumen dan pihak PLN.

Di situ pun saya jelaskan bahwa kalau memang punya niat tidak baik terhadap tera (meterannya) sseharusnya rusak dua duanya. Karena, untuk membuka cover tera harus merusak kedua segel tera. Setelah saya perhatikan pula putusnya segel tidak rapih. Di sini artinya putusnya segel bukan karena unsur kesengajaan (bukti-bukti sempat saya foto).

Saya putuskan untuk tidak membayar tagihan tersebut karena saya merasa dizalimi atas kesalahan yang tidak saya perbuat. Uang sebesar itu sangat berarti bagi saya.

Setelah sebulan dari kejadian ini datang lagi surat dari PLN mengenai P2TL yang isiya sungguh menyesakkan dada. Saya sebagai rakyat kecil merasa sangat dan sangat dizalimi begitu melihat tagihan yang begitu besar atas kesalahan yang tidak saya lakukan.

Saya mohon pihak PLN agar tidak berbuat sewenang-wenang atas kesalahan yang tidak diperbuat oleh konsumen kecil seperti saya. Terima kasih.

Sumardi
Mutiara Gading Timur Bekasi
*****@****.***
08881417466



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial