Home > Pemerintah > Informasi > Entah Pungutan dan Makelar Apa Ini Namanya di Samsat Jakarta Barat

Entah Pungutan dan Makelar Apa Ini Namanya di Samsat Jakarta Barat


852 dilihat

Jakarta - Pada tanggal 30 Nopember 2009 saya mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor yang hilang untuk penerbitan kopi STNK di Samsat Jakarta Barat. Persyaratan administrasi sebagai syarat pengeluaran STNK baru sudah saya penuhi. Seperti Surat Kehilangan dari Kepolisian, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan persyaratan administrasi lainya.

Saya menuju tempat informasi untuk menanyakan bagaimana cara mengurus STNK yang hilang. Menurut saya jawaban dari pihak informasi Samsat tidak informatif dan kurang perfek sebagai pelayanan masyarakat. Alasan saya ketika mereka menjawab pertanyaan saya malah mengatakan kalau dijelaskan malah saudara akan bingung jawabnya.

Lah, saya ini minta penjelasan agar tidak bingung malah dibuat bingung oleh jawaban petugas. Aneh.

Akhirnya dengan perasaan kecewa saya menanyakan sana-sini bagaimana cara mengurus STNK yang hilang tadi. Bolak balik, naik turun dari lantai 1 ke lantai 3, cek pisik kendaraan, balik lagi lantai 1, disuruh kelantai 3 terus ke lantai 4, balik lagi ke lantai 1, disuruh balik lagi ke lantai 4.

Saya juga ditawari oleh oknum petugas yang akan menguruskan. Bahkan, mereka menjamin setelah makan siang (istirahat) STNK sudah kelar. Sebagai warga masyarakat biasa saya katakan ingin mengurus sendiri saja. Bahkan, ketika persayaratan administrasi sudah lengkap semua petugas bagian pengesahan terakhir menyarankan agar balik lagi esok harinya. Padahal jam baru menunjukan pukul 11.45 WIB. Saya bertanya kenapa harus besuk pagi jika hari ini dapat selesai?

Dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan kepada instansi yang terkait terutama pemda DKI khususnya dinas DISPENDA:

1. Berapa rupiahkah biaya cek pisik resmi kendaraan sepeda motor di Samsat? Karena saya dimintai Rp 30,000. Ketika saya tanya tanda terima atau kuitansinya petugas tidak dapat menunjukan bukti pembayaran biaya tersebut. Petugas mengatakan, "kan, sudah ada surat pengesahanya." Padahal dalam surat pengesahan cek pisik tersebut tidak mencantumkan biaya resminya. Ketika saya tanya petugas di lantai 3 mereka menjawab Rp 20,000. Mana yang benar? Buat apa ada tulisan "Jangan pakai CALO!" jika 'dipungliin' sendiri.

2. Ketika minta duplikasi atau print out bukti pembayaran pajak di lantai 3 juga dipungut biaya Rp 5,000. Saya tidak tahu biaya apa ini karena tidak ada kuitansi atau tanda terima resmi. Bukankah ini bagian dari pelayanan masyarakat. Tetapi, kenapa pelayanan tetap masih harus bayar. Bahkan, ketika membayar pajaknya di loket lantai 3 sudah cukup jelas nilai rupiah yang tercantum adalah Rp 25,000. Tetapi, petugas meminta uang tambahan lagi Rp 2,000. Sampai kapan budaya "pungutan" seperti ini akan hilang?

3. Ternyata Samsat Jakarta Barat "Tidak Bersih" dari makelar. Entah makelar apa ini namanya. Hal ini saya alami sendiri karena pada saat itu ada oknum petugas yang menawarkan jasa akan mengurus dengan cepat dengan janji setelah makan siang STNK akan kelar.

Demikian pengalaman yang saya alami ketika mengurus STNK yang hilang di Samsat Jakarta Barat. Mohon kepada pihak terkait agar benar-benar melakukan fungsi pelayananya dan tanggung jawabnya dengan benar. Bersihkan dari pungutan.

Berikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Berantas makelar-makelar tersebut karena jika hal tersebut masih ada dan terjadi di Samsat rasanya sangat berlawanan dengan semangat reformasi birokrasi yang selalu digembar-gemborkan oleh pemerintah selama ini. Terima kasih.

Sudarmoyo Soewarto
Kapuk Cengkareng Jakarta Barat
*****@****.***
0215301991


(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial