Home > Pemerintah > Informasi > Belum Terima SHM dan PBB Rumah dari Developer Puri Bintara Regency

Belum Terima SHM dan PBB Rumah dari Developer Puri Bintara Regency


882 dilihat

Jakarta - Pada Desember 2006 saya membeli satu unit rumah type 64/90 di Perumahan Puri Bintara Regency Blok O No 3 Bekasi Barat. Dengan sistem pembayaran cash bertahap. Pembayaran telah lunas Maret 2008. Namun, sertifikat rumah (sertifikat hak milik, SHM) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) masih belum saya terima hingga saat ini.?
?
Informasi yang saya terima dari pihak developer adalah SHM saya masih dalam proses pengurusan di BPN. Karena, lokasi rumah yang saya tempati sebelumnya terdiri dari dua sertifikat berbeda.?
?
Saya hanya diberikan fotokopi sertifikat seluas 75 m atas nama saya (asli sertifikat tidak diperlihatkan dengan alasan masih di notaris). Padahal luas tanah yang saya beli sebesar 90 m dan bangunan 64 m. Menurut Developer (Bapak Joko/ Ibu Yana) kekurangan sebesar 15 m sedang diurus di BPN.
?
Sebagai konsumen sudah sepatutnya saya mengharapkan pelayanan yang memadai untuk pengurusan SHM rumah saya. Mengingat saya sudah membayar lunas untuk rumah itu.?
?
Namun, setiap saya melakukan konfirmasi dengan pihak Developer mengenai pengurusan SHM itu saya tidak pernah mendapatkan jawaban memuaskan. Bahkan, Bapak Joko (menurut petugas dialah yang mengurus sertifikat) sulit sekali untuk dihubungi.?
?
Saya mengharapkan tanggapan dari PT Nusuno Karya selaku developer Perumahan Puri Bintara Regency. Terima kasih.
?
Sukmono
Puri Bintara Regency Blok O 3 Bekasi
*****@****.***
0811837717
?

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial