Jakarta - Kami menerima dengan baik informasi pada media on line Detik.Com tanggal 24 Mei 2010 yang berjudul "
Komplain Pembayaran PAM Jaya aetra yang Tidak Sesuai" dari pelanggan kami Aline di Cempaka Putih Jakarta Pusat dengan e-mail *****@****.*** di no telp. 081511XXX. Pelanggan tersebut mengeluhkan denda illegal serta lambannya tindak lanjut dari Aetra atas keluhan tagihan tinggi dari yang bersangkutan.
Menanggapi hal tersebut diatas dapat kami informasikan bahwa :
- Keluhan pelanggan perihal pemakaian air yang cenderung meningkat dalam 6 (enam) bulan terakhir dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan hasil pembacaan meter di properti pelanggan bahwa setiap bulannya pencatat meter aetra selalu mendapatkan angka stand meter yang sebenarnya. Namun pada pencatatan Mei 2010 ditemukan adanya kejanggalan pada meter di properti pelanggan, atas dasar temuan tersebut pencatat meter memberikan informasi bahwa meter tidak normal.
- Untuk itu pada tanggal 17 Mei 2010 tim teknis kami telah melakukan pemeriksaan di lapangan disaksikan juga oleh pelanggan, di lokasi meter air diperiksa serta dibongkar dan ditemukan kejanggalan, di dalam mangkok baling-baling meter ditemukan ijuk, segel dinas putus, segel pabrik putus, dan kondisi meter ditemukan tidak normal. Selanjutnya meter air dibawa ke kantor aetra sebagai barang bukti.
- Kerusakan pada meter air tersebut dapat dikenakan sanksi atau denda konsumsi ilegal, sesuai dengan Keputusan Direksi PDAM Propinsi DKI Jakarta No 6 Tahun 2008 tentang sanksi administrasi dan ganti rugi pemakaian air, serta Peraturan Daerah DKI Jakarta No 11 Tahun 1993 tentang pelayanan air minum di DKI Jakarta. Sesuai dengan ketentuan Perda di atas, Denda dan Sanksi ganti rugi pemakaian air dan kejanggalan tersebut telah ditagihkan kepada pelanggan di atas.
- Tanggal 21 Mei 2010 pelanggan datang ke Kantor aetra dengan maksud untuk menyelesaikan masalah penggunaan air secara ilegal dan dijelaskan permasalahannya serta rincian biaya ganti rugi dan sanksi administrasi dari pelanggaran yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).?
- Menanggapi keluhan pelanggan perihal perlakuan Staf aetra dapat kami sampaikan bahwa pelanggan diterima dengan baik dan diberi penjelasan dengan perkataan yang datar dan tidak menyinggung.
- aetra telah mengirimkan surat kepada pelanggan yang bersangkutan tertanggal 7 Juni 2010 untuk menjelaskan permasalahan tersebut serta telah mengkomunikasikannya secara langsung dengan pelanggan.
Kepada seluruh pelanggan kami menginformasikan agar pelanggan dapat memelihara meter air serta kelengkapannya, dan hal ini merupakan kewajiban pelanggan sejak pemasangan meter air. Demikian informasi ini kami sampaikan. Untuk informasi lebih lanjut pelanggan dapat menghubungi Contact Center 24 jam PT Aetra Air Jakarta di (021) 5772010.
Hormat kami,
PT Aetra Air Jakarta
Margie E Tumbelaka
Corporate Communication Manager
(msh/msh)