Home > Pemerintah > Informasi > Tuduhan Sepihak Opal PLN dan Pengabaian Hak Jawab Konsumen

Tuduhan Sepihak Opal PLN dan Pengabaian Hak Jawab Konsumen


627 dilihat

Jakarta - Kami adalah pemilik rumah di Dukuh Zamrud R13 No 25. Rumah sederhana asli BTN dan listrik hanya 1.300 watt (alamat di kwitansi denda Jl Zamrud Utr 1 A R1 Legenda) dengan No Langganan PLN : 537410627172-1.

Listrik di rumah itu mendapatkan denda dari OPAL: 1 Hasil pemeriksaan tgl 20/11/07. Tuduhan : mengurangi putaran KWH dengan jamper. Denda - 2,4 juta rupiah. Yang ke-2 pemeriksaan beberapa minggu lalu. Tuduhan : memperlambat jalannya meter dengan jalan melobangi tutup meter (tutup mika). Denda - 3,6 juta.

Yang menjadi keberatan kami adalah : tidak diketahui kapan dan siapa yang memasang jumper dan melobangi tutup meter tersebut. Selama ini tidak ada serah terima dari PLN kondisi meter dari PLN ke pemilik.

Saat pemeriksaan tidak ditemukan fakta ada pencurian. Baik dari jumlah alat-alat listrik yang ada maupun yang lainnya. Bahkan, setelah dinormalkan tagihan tidak lantas melonjak.

Pertanyaan kami: apakah tidak ada hak jawab dari kami konsumen? Dan, apakah tidak ada 'nurani' untuk mengurangi jumlah denda? Toh pengrusakan dan pencurian tidak terbukti kami yang melakukan.

Sekali lagi mohon 'nurani' dan kebijakan pihak PLN. Terima kasih atas perhatiannya.

Bambang Setiadi
Pemilik Rumah Dukuh Zamrud R13 No 25



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial