Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Jakarta - Beberapa minggu lalu saya membuat kartu tanda penduduk (KTP) baru untuk domisili di Jakarta. Setelah melengkapi persyaratan yang mesti dipenuhi kemudian saya menyerahkan semua berkas ke Kelurahan Gandaria Utara Kebayoran Baru. Sesampai di ruang pelayanan di kelurahan tersebut saya antri bebarengan dengan beberapa orang yang juga sedang mengurus KTP serta kartu identitas lainnya.
Selama antri saya melihat dialog yang menggelitik antara petugas dengan seorang Bapak. Salah seorang petugas bertanya kepada seorang Bapak, "ngurusnya pingin cepat atau biasa, Pak?" Bapak yang bersangkutan bertanya, "kalau cepat berapa, kalau biasa berapa?" Petugas menjawab, "kalau cepat Rp 50,000 langsung foto, kalau biasa ya prosesnya 14 hari".
Sebelumnya ada seorang Bapak yang dikenai biaya pengurusan KTP baru sebesar Rp 150,000. Malah, ada lagi seorang Bapak yang dikenai biaya Rp 500,000 untuk pengurusan KTP baru.?
Di lain sisi Pemerintah DKI telah memiliki Perda Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah. Di dalam Pasal 8 disebutkan bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil: KTP, untuk WNI sebesar Rp 0,00. Untuk WNA sebesar Rp 0,00.
Fakta di atas, adalah salah satu praktik tidak transparan petugas terhadap warga yang sedang mengurus kartu identitas. Besarnya biaya yang berbeda tentu menimbulkan pertanyaan bagi warga. Mengapa berbeda biayanya?
Sebenarnya standarnya berapa? Warga tidak mendapatkan informasi mengenai standar atau besarnya biaya pengurusan KTP. Pada level itu petugas tidak mengindahkan produk hukum yang berlaku. Sebaliknya petugas melanggengkan praktik korupsi yang jelas-jelas menguntungkan diri.
Sebagai warga Negara, saya memohon informasi, saya memohon penjelasan kepada pejabat terkait terhadap fakta praktik korupsi di atas. Saya juga menunggu pejabat terkait di dalam mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki kinerja pejabat terkait terhadap praktik korupsi pelayanan KTP bagi warga.
Di Indonesia sudah berlaku Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) nomor 14 Tahun 2008. Salah satu tujuan UU KIP adalah mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
UU KIP juga menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Dalam konteks inilah sekali lagi saya memohon penjelasan yang utuh atas fakta tersebut. Terima kasih.
Adi Harnowo Radio Dalam Jakarta Selatan *****@****.*** 08179508321
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.