Home > Pemerintah > Informasi > Sudah Tiga Bulan Belum Mendapat BPKB, STNK, dan Plat Honda PCX

Sudah Tiga Bulan Belum Mendapat BPKB, STNK, dan Plat Honda PCX


647 dilihat

Jakarta - Saya adalah pembeli motor Honda PCX pada tanggal 19 juli 2010. Akan tetapi sampai sekarang saya belum juga mendapatkan BPKB, STNK, maupun plat nomer.

Saat saya menghubungi dealer motor saya di Fatmawati informasi yang saya peroleh penundaan BPKB, STNK, dan plat nomer tersebut dikarenakan kendala pembuatan di Samsat karena belum adanya surat rekomendasi dari PT Astra Honda Motor. Hal ini dikarenakan jenis motor yang saya beli merupakan motor buid up (impor).

Saya telah mengajukan keluhan kepada PT Astra Honda Motor. Akan tetapi tidak ada tanggapan sama sekali dari PT Astra Honda Motor terkait masalah ini. Saya sangat kecewa karena sudah tiga bulan saya juga belum mendapat kepastian kapan saya akan mendapatkan BPKB, STNK, dan plat nomer motor saya.

Sebaiknya PT Astra Honda Motor selaku perusahaan yang besar sudah dapat mempersiapkan prosedur yang dibutuhkan sebelum meluncurkan produk baru mereka. Hal ini sangat terlihat dengan ketidaksiapan mereka mempersiapkan surat rekomendasi untuk motor Honda PCX tersebut.

Informasi yang saya peroleh hampir semua motor Honda PCX yang pembeliannya di wilayah Jakarta belum mendapatkan BPKB, STNK, dan plat nomer. Sungguh sangat disayangkan kinerja dan kesiapan PT Astra Honda Motor dalam meluncurkan produk baru mereka.

Saya sangat mengharapkan ada penjelasan dan penyelesaian dari PT Astra Honda Motor secepatnya. Terima kasih.

Diah Ayu P
Kp Melayu Barat No 33 Jakarta
*****@****.***
08128210972



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial