Home > Pemerintah > Informasi > Mohon Penjelasan BI dan Permata Mengenai Peraturan Fotokopi KTP

Mohon Penjelasan BI dan Permata Mengenai Peraturan Fotokopi KTP


736 dilihat

Jakarta - Saat setor tunai di Bank Permata Cabang Depok pada hari Senin, 11 Oktober 2010 sekitar pukul 08.35 WIB saya diminta agar lain kali membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) karena tidak memiliki rekening di bank tersebut. Untuk kali itu KTP saya difotokopi oleh kasir yang bersangkutan dan mengisi formulir.

Menurut kasir aturan dari Bank Indonesia itu berlaku sejak 19 Juli 2010, seperti terpampang di mejanya, bahwa dengan dasar hukum Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/31/DPNP/2009, Bank Permata mewajibkan konsumen yang melakukan transaksi perbankan tetapi tidak memiliki rekening di Bank Permata menunjukkan kartu identitas asli dan menyerahkan fotokopi kartu identitas kepada petugas bank sebelum melakukan transaksi.

Saya tidak keberatan kalau harus menunjukkan KTP asli. Tetapi, apakah benar Bank Indonesia juga meminta konsumen yang tidak memiliki rekening, khususnya di Bank Permata, dan ingin melakukan transaksi perbankan harus membawa fotokopi KTP sendiri?

Saya kira seharusnya fotokopi KTP menjadi beban operasional bank yang bersangkutan. Bukan membebankannya pada konsumen. Mohon penjelasan dari yang berkompeten bila saya keliru.

Saya tuliskan keluhan ini di sini karena di situs Bank Permata, http://www.permatabank.com/static/contact.html, tidak ada fasilitas untuk pengaduan online. Sementara di situs bank Indonesia, http://www.bi.go.id/web/id/kontakBI, tombol kirimnya tidak berfungsi.

Budhiardjo
Lenteng Agung Gg Kancil I No 50 Jakarta Selatan
*****@****.***
08818112872



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial