Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Jakarta - Tanggal 8 Juni 2012, rumah saya didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai petugas PLN. Petugas tersebut memaksa pembantu saya agar mereka dapat memasuki pekarangan rumah dan melakukan pengecekan meteran PLN.
Saya yang dihubungi menolak karena kesibukan kantor. Mereka pun kemudian pergi setelah satpam datang ke rumah dan mengusir mereka.
Pada 14 Juni 2012, saya dan bapak mertua saya datang ke kantor PLN Area Bintaro, disebutkan bahwa PLN sama sekali tidak menuduh pelanggan mencuri listrik dan hanya akan melakukan pengecekan jika ada ketidakwajaran instalasi listrik di rumah pelanggan yang dapat membahayakan pelanggan itu sendiri.
Sore itu juga, 8 karyawan outsourcing PLN melakukan pengecekan instalasi listrik. Dua hari kemudian, saya menerima draft perhitungan kekurangan tagihan PLN sebesar Rp 29,3 juta. Petugas dari PLN Bintaro mengatakan bahwa masalah ini telah diserahkan ke PLN Pusat.
Tanggal 12 Oktober 2012, kami menerima surat Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL dari PLN yang mengatakan bahwa kami telah melakukan pelanggaran P3 dan diharuskan membayar kekurangan tagihan sebesar Rp 29,3 juta.
Sebagai informasi tambahan, kami menempati rumah tersebut baru empat bulan ketika pemeriksaan dilakukan. Sesuai penjelasan dari pejabat PLN kenalan kami, tidak sepantasnya kami dikenakan tanggung jawab atas instalasi listrik sejak rumah itu dibangun.
Janji bahwa masalah tersebut telah diserahkan ke Kantor Pusat PLN dan kami akan dihubungi tidak terealisasi. Adanya keterlibatan Kantor Pusat PLN juga tidak terlihat dalam surat tersebut.
Dasar penagihan dengan kami dikenakan kekurangan sebesar 30.294 Kwh dikalikan tarif yang berlaku saat ini tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dilakukan konfirmasi ke pelanggan. Dan surat kekurangan tagihan sebesar itu hanya ditandatangani level Asman bukan pejabat yang memiliki otoritas lebih tinggi.
Kami mengamati adanya kejanggalan mulai dari proses pemeriksaan oleh petugas outsourcing PLN hingga keluarnya surat tersebut. PLN Area Bintaro selalu mengatakan bahwa PLN tidak pernah menuduh pelanggan mencuri listrik dan apa yang dilakukannya sesuai dengan peraturan dan kebijakan Direksi PLN.
Tidak jelas peraturan dan kebijakan mana yang diikuti karena bertentangan dengan kebijakan yang diinformasikan oleh pejabat PLN Pusat kepada kami.
Melalui surat terbuka ini kami mohon perhatian manajemen PLN agar tidak semena-mena memperlakukan pelanggannya karena kami merasa diperlakukan tidak adil dan diposisikan lemah.
Kami juga menuntut agar surat Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL dicabut dan kami dibebaskan dari segala kekurangan tagihan sesuai azas keadilan antara PLN dan pelanggan dan karena prosedur yang dilaksanakan dirasa tidak patut dan pantas sesuai kronologis yang kami jabarkan diatas.
Tomi Parisianto Jl Tangkas VI Jakarta Selatan *****@****.*** 0811998056
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.