PT Nirwana Kharisma
Home > Pemerintah > Informasi > Sertifikat Hak Guna Bangunan Yang Belum Selesai dalam 3,5 Tahun

Sertifikat Hak Guna Bangunan Yang Belum Selesai dalam 3,5 Tahun


707 dilihat

Saya adalah customer PT Nirwana Kharisma dengan membeli rumah di Puri Nirwana 3 - Cibinong Bogor. Pada waktu pembelian rumah saya pada bulan Desember 2004 dimana sebagian dibiayai oleh KPR Bank Mandiri, pada bulan Agustus 2006 saya melunasi seluruh kewajiban saya di Bank Mandiri dan disinilah masalah mulai terjadi yaitu surat - surat dari rumah saya tersebut hanya yang ada di bank adalah IMB saja itupun baru diketahui beberapa bulan kemudian, sedangkan surat surat lainnya belum ada yang terparah adalah Setifikat Hak Guna Bangunan saya belum ada katanya masih di Develover (PT Nirwana Kharisma).

Saya telah meminta hak saya kepada PT Nirwana Kharisma berulang - ulang kapan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut selesai, samapai hari ini belum juga selesai dengan banyak alasan yang menurut saya kesalahan yang ada di PT Nirwana Kharisma. Sampai saat saya ingin menjual rumah saya dan telah adanya pembeli, tetapi transaksi tersebut tidak dapat dilakukan karena tidak adanya sertifikatnya. Tahun 2007 saya menerima copy sertifikat sebagian dari rumah saya (ternyata tanah rumah saya terpecah menjadi 2 sertifikat) yang luasnya 52 M2 sehingga masih kurang sertifikat yang luasnya 38 M2. Menurut PT Nirwana Kharisma setelah sertifikat yang luasnya 38 M2 itu keluar maka akan dibuatkan penggabungan dari 2 sertifikat menjadi 1 sertifikat yang luasnya 90 M2. Sampai hari ini sertifikat yang 38 M2 belum keluar apalagi yang penggabungan.

Dari PT Nirwana Kharisma tidak memberikan solusi apapun akan hal ini hanya dibilang tunggu saja, sampai kapan saya harus menunggu apakah sampai rumah tersebut roboh ataukah karena type rumah saya yang kecil dan saya orang biasa yang tidak mengerti hukum sehingga tidak ada tanggungjawabnya. Apabila saya ingin menjual rumah tersebut tidak bisa dijual karena tidak ada sertifikatnya, jika dijaminkan ke bank juga tidak bisa karena tidak ada sertifikatnya. Yang berarti kerugian bagi customer bukan manfaat yang didapat. PT Nirwana Kharisma kapankah anda dapat merealisasikan Sertifikat Rumah Saya ini dengan Pasti ?

Dudi Inawan
Jl. Mentern 2 No. 248 Rt. 01/02 Pasirlaja - Sukaraja
Bogor




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial