Direktur Utama Bumiputera 1912
Home > Pemerintah > Informasi > Kasus di AJB Bumiputera 1912

Kasus di AJB Bumiputera 1912


2451 dilihat

Dengan hormat, kami Advokat Publik yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Bumiputera 1912 yang memilih domisili di Jl.Sawit No.32 Kusumanegara Yogyakarta, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Oktober 2007 dari para pemegang polis AJB Bumiputera 1912. Dengan ini memberitahukan:

1. (BPA) Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 telah melakukan proses pemilihan Direktur AJB Bumiputera 1912 pada akhir tahun 2007 yang tidak sesuai dengan AD/ ART Perusahaan, sehingga menghasilkan direktur yang tidak punya kemampuan dan kepatutan. Ini terbukti dengan tidak lulusnya Direktur Utama tersebut dalam mengikuti Fit and Proper test di Departemen Keuangan RI. Departemen Keuangan cukup memiliki informasi yang akurat tentang perilaku para eksekutif sehingga memiliki keyakinan tentang fakta integritas .

2. Upaya yang dilakukan para Anggota BPA dengan memaksakan Direktur Utama yang tidak lulus Fit and Proper test tetap menjabat sebagai Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 adalah melanggar Pasal 20 dan pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK-05/2007 dan merupakan pembohongan publik terhadap para pemegang polis sebagai pemilik perusahaan.

3. Somasi kami terhadap BPA Tentang Eksekutif AJB Bumiputera 1912 yang melakukan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang tidak pernah ditidaklanjuti. Menurut pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana.

4. Kondisi Keuangan AJB Bumiputera 1912 dengan tingkat insolven kekurangan asset mencapai 6 Triliun rupiah dan RBC (Risk Base Capital) yang ditentukan Pemerintah untuk perusahaan asuransi berbentuk mutual sebesar 200% tidak tercapai,maka AJB Bumiputera 1912 layak dinyatakan bangkrut.Dengan kondisi tersebut Departemen Keuangan akan mempertimbangkan ulang kesempatan melakukan perbaikan keuangan yang ditolerir sampai tahun 2010 Berkat usaha para Pengurus terdahulu ada kepemihakan Departemen Keuangan dengan harapan ada perbaikan dalam pengelolaan yang Good Corporate Governance dan penuh kehati-hatian.

5. AJB Bumiputera 1912 telah menerima Surat Peringatan dari Departemen Keuangan dengan batas waktu sampai dengan tanggal 6 Juni 2008 untuk mengganti Direktur Utama yang tidak lulus Fit & Proper Test. Namun kenyataanya SP tersebut tidak dipatuhi..Akibat ketidakpatuhan BPA untuk melaksanakan SP, besar kemungkinan demi kepentingan Masyarakat luas, Departemen Keuangan dapat memberlakukan tindakan tegas dengan menerbitkan PKU ( Pembekuan Kegiatan Usaha ) AJB. Bumiputera 1912.

6. Apabila hal itu terjadi,maka seluruh borok para Eksekutif AJB Bumiputera 1912 akan terungkap, kepercayaan publik akan hilang dan bisa menimbulkan RUSH, perusahaan AJB Bumiputera 1912 segera berakhir yang juga akan menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Industri asuransi secara umum di Indonesia.

Kami mohon kearifan para pemegang polis AJB Bumiputera 1912,untuk tidak melakukan Rush, Kita memberikan kesempatan kepada para anggota BPA AJB Bumiputera 1912 membuat kebijaksanaan dengan melaksanakan SP dari Departemen Keuangan dengan mengganti Direktur Utama yang tidak lulus Fit & Proper demi kepentingan masyarakat luas para pemegang polis. Hormat Kami, TIM ADVOKASI PENYELAMATAN BUMIPUTERA 1912

Jaka Irwanta
Jl.sawit 32 Kusumanegara
Yogyakarta 55166




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial