Sistem data pembayaran PBB di Kantor Pajak Cileungsi tidak jelas. Sudah bayar pajak disuruh bayar lagi? Mungkin kah indikasi korupsi? Dengan surat ini saya menyampaikan keluhan terkait sistem database pembayaran PBB di Kantor Pajak Cileungsi. Dimana oleh Kantor Pajak Cileungsi sejak tahun 1998-2008, PBB untuk rumah saya yang berada di perumahan Vila Nusa Indah, Kel. Bojongkulur Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor yang tercatat sudah dibayar adalah hanya tahun 2006 dan 2008.
Selama ini, selain tahun 2006 dan 2008, pajak PBB rumah tersebut biasa dibayarkan melalui BRI Unit Desa Gunung Putri dan hanya pada tahun 2006 dan 2008 saya langsung membayar ke kantor PBB Cileungsi. Hal ini menjadi masalah ketika saya akan menjual rumah saya tersebut. Info dari notaris tempat saya dan pembeli akan melaksanakan akad jual beli, saya diminta melunasi tunggakan PBB yang tercatat belum terbayar tersebut beserta tunggakannya (tahun 1998, 1999, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2007) atau bila saya merasa sudah membayar saya diminta untuk melampirkan bukti bayar PBB dari tahun-tahun yang menurut kantor PBB Cileungsi belum terbayar tersebut, karena bila tidak dilunasi proses validasi pajak tidak bisa dilakukan dimana artinya saya masih menunggak pajak PBB tersebut, sehingga proses balik nama SHM dari nama saya ke nama pembeli tidak akan bisa dilakukan
Yang saya pertanyakan, jadi percuma bila membayar PBB di Bank yang ditunjuk oleh Kantor Pajak (BRI Unit Desa Gunung Putri? di SPPT PBB disebutkan bisa bayar di Bank tersebut), karena tetap saja dianggap tidak membayar PBB.
Kemudian untuk apa disebut di SPPT PBB bisa bayar PBB di Bank tersebut bila datanya tetap tidak masuk ke kantor PBB? Memang kebetulan saya hanya memiliki bukti bayar PBB dari 2005 sampai 2008. Untuk pajak dari 1998-2004 saya tidak memegang bukti bayar-nya karena rumah yabg saya akan jual ini, status saya adalah pemilik kedua, dan pada awalnya saya membeli dari pemilik pertama, dan oleh pemilik pertama saya diinfokan kalo semua PBB dari 1998 sampai 2004 sudah dibayar melalui BRI Unit Desa Gunung Putri.
Kemudian pada prosesnya jual beli dari pemilik pertama kepada saya selaku pemilik kedua (proses jual beli pada tahun 2004), langsung dilakukan balik nama sertifikat SHM dari pemilik pertama menjadi nama saya. Seharusnya secara logis, bila saya bisa melakukan balik nama setifikat SHM pada tahun 2004, berarti validasi pajak PBB pada saat itu sudah OK, dan berarti pula pajak PBB dari 1998-2004 sudah dibayar lunas oleh pemilik pertama, tapi mengapa saat ini (tahun 2008) pajak PBB tahun 1998-2004 untuk rumah yang berlokasi di Vila Nusa Indah, Kel. Bojongkulur Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor tersebut diminta untuk dibayar kembali? Apakah kantor PBB tidak memiliki sistem penyimpanan data yang baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy? Atau kah ada maksud lain dari oknum tertentu di kantor PBB dengan melakukan itu? Atau memang begini tingkat layanan Kantor Pajak di Indonesi?
Sudah bayar pajak saja masih dibikin susah dan sulit. Dengan kondisi ini kiranya memang diperlukan adanya audit dari Auditor Independen terkait kinerja Kantor Pajak khususnya dan kantor Pajak Umum-nya yang kemudian hasil audit-nya diumumkan kepada rakyat selaku pembayar pajak sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat.
Kepada pembaca lain mohon masukannya, kira-kira saya bisa mengadukan hal ini kemana yahh? By the way, Kapan ya KPK melakukan penggeledahan ke Kantor Pajak khususnya di Kabupaten Bogor?
Catatan : Bila ada pihak dari kantor PBB Kabupaten Bogor bermaksud melakukan klarifikasi langsung mengenai hal di atas kepada saya, silahkan menghubungi email saya : *****@****.***
Luluk Nurcahyono
Vila Nusa Indah blok DD7 no. 37
Bogor
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial