Saya telah membeli sebidang tanah beserta bangunan dengan luas tanah dan bangunan: 191 m2 dan 85 m2 sekitar tahun 2003 di wilayah Telaga Golf Sawangan. Selama penempatan dirumah ini dari sejak pembelian diawal (secara tunai) status kepemilikan adalah hak guna bangunan (HGB). Namun selama ini pula pihak penjual/ pengembang tidak pernah memberitahu kapan saya harus menyelesaikan/ menandatangani Akta Jual-Beli saya, dengan menyerahkan Akta Jual-Beli dan sertifikat HGB tersebut.
Hingga akhirnya saya mengajukan permohonan untuk pengurusan surat-surat berikut peningkatan ke hak milik (SHM). Pengajuan dilakukan per April 2006. Dan kemudian selama setahun lebih pun tidak pernah ada kabar dari pihak pengembang mengenai kejelasan status pengurusan surat tersebut hingga saya harus mendatangi kantor pusat mereka di daerah Mangga Dua tepatnya Gedung JITC Lantai 7.
Walau pada akhirnya mereka sudah menunjukkan bukti bahwa sertifikat HGB dan Akta Jual-Beli nya sudah dibuat dan tinggal diserahkan, namun karena saya mengajukan permohonan peningkatan ke hak milik (SHM), maka IMB saya masih tertahan/ terganjal di Kantor Pemda kota Depok.
Sampai pada akhirnya saya bersikeras untuk mendapatkan surat keterangan dari mereka bahwa memang hal ini sedang dalam proses (dan mereka menjanjikan kembali akan diselesaikan dalam kurun waktu 1 tahun terhitung surat keterangan tersebut dibuat).
Kesan dan jawaban yang didapat selama ini dari pihak penjual/pengembang amat sangat mengecewakan, berbelit dan sangat tidak profesional, selain itu juga sepertinya tidak menghargai customer. Saya, sebagai customer berusaha untuk selalu mengikuti prosedur dan melengkapi semua persyaratan yang ada, namun seperti hal ini tidak diresponddengan baik.
Kepada pihak yang bersangkutan/ terkait saya hanya minta ketegasan dan penjelasannya, untuk pihak Pengembang, Anda harus lebih menghargai customer, jangan hanya selalu mengejar target. Tolong di-follow up/ ditindak lanjuti permasalahan saya. Untuk pihak Pemda Depok mohon petunjuk, atas informasi yang saya peroleh dari pihak pengembang, bahwa IMB saya tertahan dikantor anda selama hampir 2 tahun. Kenapa juga seolah-olah IMB saya baru di proses baru baru ini? Mengingat selama ini saya tinggal sejak 2003, iuran PBB pun selalu ditagih dan selalu saya dibayarkan!
Untuk pihak YLKI/REI mohon bantuannya atas kasus ini. Mengingat selama ini saya banyak sekali dirugikan oleh pihak pengembang, meskipun saya sudah mengikuti semua tahapan yang harus dilalui, tetapi itu ternyata bukan lah merupakan suatu jaminan untuk mendapatkan hal yang terbaik/ pelayanan kurang memuaskan. Terima kasih.
Hormat saya,
Muhamad Lukman Sabirin
Perum Telaga Golf Blok EII No.9
Sawangan
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial