Saya adalah pemilik rumah di Citragran Cibubur Blok K 6, No. 10. Pada bulan April 2007 saya telah melunasi seluruh cicilan rumah. Ketika saya menghubungi sdr. Ruri (marketing), awalnya saya diberitahu bahwa penandatanganan surat-surat untuk keperluan AJB dengan notaris baru bisa dilakukan pada bulan Desember 2007 karena ada masalah dalam pemecahan tanah di lokasi saya.
Setelah lama berlalu, bulan Juli 2008 saya menanyakan kembali bagaimana status pengurusan surat-surat rumah saya. Kemudian sdr. Ruri menjanjikan akan baru dapat dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2008. Pada tanggal 8 Agustus 2008, saya menanyakan kembali status pengurusan surat-surat tersebut, kembali sdr Ruri mengatakan bahwa hal tersebut baru bisa dilaksanakan setelah 6 bulan serah terima rumah. Saat serah terima rumah saya adalah 5 April 2008, yang artinya tanggal 5 Oktober 2008 sudah genap 6 bulan. Hari ini 10 Oktober 2008 saya menanyakan lagi status pengurusan rumah, dan dijawab saya akan ditelepon kembali.
Saat ini saya meminta kejelasan dari pihak Citragran atas jadwal pengurusan surat-surat rumah saya yang sudah saya lunasi lebih dari setahun lalu. Saya pun berharap agar hal ini tidak terjadi pada pembeli rumah di Citragran, baik yang sudah melunasi maupun yang belum. Saya juga menghimbau calon pembeli rumah di Citragran Cibubur agar berhati-hati.
Uli Shalawaty
Citragran Blok K 6, No 10
Cibubur, Bekasi
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial