Bank Bumiputera
Home > Pemerintah > Informasi > Sertifikat Tanah tidak Diserahkan Bank Bumiputera

Sertifikat Tanah tidak Diserahkan Bank Bumiputera


1439 dilihat

Saya salah satu nasabah Bank Bumiputera melalui pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) untuk kepemilikan rumah di Depok Maharaja dengan developer PT Abadimukti Gunalestari . KPR sudah berjalan sejak Oktober 2002 dan sudah lunas sesuai waktunya di Oktober 2007. Namun pada saat pelunasan, sertifikat tanah yang menjadi obyek hak tanggungan TIDAK DISERAHKAN.

Bank pada saat itu menjelaskan akan menyerahkan dalam waktu satu bulan. Dan sampai bulan April 2008 beberapa kali mereka hanya menjelaskan secara lisan dan terkesan mengulur waktu saja. Baru di akhir April terdapat surat resmi yang menyatakan masalah tersebut akan diselesaikan di akhir Agustus 2008. Sekali lagi Bank Bumiputera ingkar janji, karena hal tersebut tetap saja dibiarkan menggantung.

Kemudian setelah beberapa kali complain, mereka meminta waktu lagi melalui surat. Selama 5 (lima) tahun saya mengambil KPR ke Bank Bumiputera, saya menjadi nasabah yang cukup baik. Beberapa kali saya memang alpa, sehingga terjadi beberapa hari keterlambatan pembayaran angsuran.

Saat hal tersebut terjadi, bank mengejar saya habis-habisan. Sebagai informasi DP saya sekitar 50% dari nilai transaksi, artinya resiko saya LEBIH BESAR daripada resiko bank. Seluruh kewajiban saya, termasuk denda pun sudah terpenuhi. KPR tersebut juga berakhir sesuai dengan waktunya, tanpa pelunasan dipercepat. Harapannya adalah jika saya tertib, maka bank akan juga menunaikan kewajibannya dengan tertib pula. Ternyata Bank Bumiputera TIDAK menunaikan kewajiban dengan baik. Terbukti sertifikat tanah yang menjadi hak saya TIDAK DAPAT diberikan pada saat KPR berakhir.

Jadi selama rentang waktu KPR tsb (5 tahun), apa yang bank lakukan ? Saat ini bahkan rentang waktu penyelesaiannya diperpanjang dan diperpanjang lagi ! Bank juga lebih banyak PASIF, seolah tidak tahu atau tidak peduli atas kewajibannya. Terbukti jika saya tidak mengejar, maka tidak ada respons verbal maupun tulisan. Sehingga dalam hal ini saya menyimpulkan Bank Bumiputera SANGAT TIDAK PROFESIONAL !

Saya juga menduga-duga ada sesuatu atas dibalik kasus yang menimpa saya ini. Adakah kolusi antara bank, developer dan notaris ? Sertifikat saya tidak sah atau terjadi sertifikat ganda kah ? Atau sertifkat tsb. dijaminkan kembali ? Namun prinsipnya adalah saya tunaikan kewajiban saya, maka saya berhak atas hak saya. Bank SUDAH MENDAPATKAN HAKnya, sudah sepantasnya KEWAJIBAN juga DIBAYAR TUNAI !

Wirawan Dwyananto
Depok Maharja
Depok




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial