Aparat Kelurahan Desa Sukamaju Kec. Jonggol Kab. Bogor
Home > Pemerintah > Informasi > Pembayaran PBB Disertai Pungutan

Pembayaran PBB Disertai Pungutan


1646 dilihat

Sebagai warga negara yang baik, kita patut mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Sehubungan dengan itu saya hendak membayar PBB (pajak bumi dan bagunan) untuk rumah saya yang terletak di perumahan Citra Indah, karena masa tinggal saya sudah hampir dua tahun, melalui pihak RT setempat memberikan informasi bahwa pengambilan data PBB akan diproses apabila setiap warga wajib dan telah membayar uang administarsi sebesar Rp. 20.000 bahkan pernah naik menjadi Rp. 25.0000.

Sebagai warga yang baik sudah sepatutnya kita membayarnya, tetapi yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah biaya itu sudah menjadi syarat yang sesuai aturan berlaku? dan paling mengherankan lagi bahwa biaya PBB saya hanya kira-kira sebesar Rp. 20.000-an, agak kurang masuk akal, menurut pihak kelurahan bahwa dana yang terkumpul itu bahwa akan dibagi-bagikan ke kecamatan. Mohon pihak yang berwenang di wilayah Kabupaten Bogor untuk menyelidiki masalah ini, jangan sampe kami tidak membayar PBB hanya gara-gara urusan biaya administrasi yang belum tuntas, sampai kapan? Jangan ada lagi terjadi pungutan-pungutan liar di era reformasi ini. Terima kasih.

Marcellino Epe WD
Jl. Citra Indah Bukit Cempaka Desa Sukamaju Kec.Jonggol Kabupaten Bogor 16830
Jonggol




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial