Saya kecewa dengan sistem tagihan PLN yang mengharuskan pelanggan membayar dua tagihan sekaligus jika terlambat 1 bulan. Setahu saya jangka waktu pembayaran tagihan PLN adalah 1-20 setiap bulannya. Bagi yang lewat tanggal 20 akan dikenakan denda Rp 3.000. Contoh kasus, tagihan bulan Juni yang akan dibayar pada awal bulan Juli, maka kita wajib atau diharuskan melunasi 2 tagihan sekaligus, yaitu Juni dan Juli (bahkan tidak diijinkan atau diperbolehkan membayar tagihan bulan Juni saja). Padahal untuk bulan Juli kan masih ada tenggang waktu sampai tanggal 20.
Bagi pelanggan yang mampu mungkin tidak akan jadi masalah, namun bagi jutaan pelanggan pln yang ekonomi lemah akan sangat merasa terbebani. Dimanakah kepedulian PLN kepada pelangganya?. Hari Senin kemarin ( 13 Juli 2009 ) saat saya akan membayar di kantor PLN Gumawang Wiradesa, petugas loket bilang bahwa sistem jaringan mereka masih trobel, (hal ini sangat saya maklumi mengingat mengelola jaringan online komputer skala nasional memang bukan masalah gampang). Kemudian dengan entengnya petugas loket mengatakan bahwa pembayaran sementara dialihkan ke conter atau loket online (tepatnya diseberang jalan kantor PLN wiradesa), yang jadi tanda tanya bagi saya (dan banyak pelanggan lain waktu itu) ada tambahan biaya Rp 3.200 (Admin Bank).
Menurut saya penanganan dengan cara tersebut lebih berkesan bahwa Kantor PLN tersebut masih amatiran. Seharusnya cara yang profesional adalah Kantor PLN menyediakan conter/loket MANUAL untuk menampung pembayaran pelanggan. Jadi tidak akan melibatkan pihak ketiga yang ujung-ujungnya hanya akan menambah beban pelanggan. Dengan logika yang lebih simpel lagi, kalau conter/loket kecil (didepan kantor PLN gumawang tersebut) bisa melayani pelanggan, kenapa Kantor PLN nya sendiri tidak bisa melayani pelanggan hanya disebabkan masalah trobel jaringan komputer.
Seharusnya trobel tersebut cukup menjadi beban bagi PLN sendiri (masalah antara manajemen PLN dan Progammer), bukan menambah/menjadikan beban masyarakat kecil. Harapan saya, semoga keluhan saya ini dapat diperhatikan oleh PLN, sehingga kedepan PLN lebih berpihak kepada pelanggan. Karena bagaimanapun juga... sebesar apapun PLN jika tanpa pelanggan atau konsumen maka tidak ada apa-apanya.
KHOIRUL ANAM
SAMBOREJO 15/05 NO.665 TIRTO
PEKALONGAN
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial