Ibu saya mau menjual rumah berhubung tidak ada sertifikat tanah maka beliau mengurus sertifikat tanah di kelurahan tempat tinggal kami yaitu kelurahan Kraton Lor Kota Pekalongan Jawa Tengah. Ibu saya berharap sertifikat tanah bisa cepat diurus dengan syarat harus membayar 5 juta rupiah yang diajukan oleh pihak kelurahan.
Yang membuat saya tak habis pikir, oknum kelurahan ini mengurus sertifikat tanah rumah saya melalui acara pemutihan yang diadakan pemerintah. Setelah tahu sertifikat tanah kami diikutkan program pemutihan yang diadakan pemerintah yang memakan waktu 7 bulan (mungkin pengurusannya tidak sampai butuh biaya 5 juta rupiah), ibu saya menanyakan hal ini ke pihak kelurahan tetapi mereka tidak ada tanggapan sama sekali.
Kami mohon klarifikasi dari pihak kelurahan dalam hal ini pak lurah Kraton Lor selaku pimpinan kelurahan untuk menjelaskan biaya pengurusan sertifikat tanah yang mencapai 5 juta rupiah. Jangan sampai uang 5 juta ini merusak citra pegawai kelurahan Kraton Lor. Terima Kasih
Urip Subur
JL.VETERAN GG 1B NO. 29
PEKALONGAN
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial