Pada tanggal 01 Agustus 2013 saya mengirim paket dari China menggunakan DHL dengan AWB 616679658. total USD 96.5 (termasuk biaya pengiriman). Sejak tanggal 03 Agustus 2013 barang sudah tiba di Cengkareng. Namun ditahan sampai tanggal 27 Agustus 2013. Saya mengirimkan bukti paypal asli disertai dengan bukti website sesuai dengan permintaan dari pihak dhl cengkareng (Bpk. Ifan Ramdano) melalui email per tanggal 20 Agustus 2013. Tanggal 28 Agustus 2013 barang dikirim dan saya diharuskan membayar pajak Rp 1,7 juta.
Apakah masuk akal untuk barang dengan harga usd 96.5 diharuskan membayar pajak Rp 1,7 juta sementara semua bukti asli sudah saya kirimkan? Saya sudah telepon ke DHL bandung dan CS DHL Jakarta mereka sekalian melepaskan tanggung jawab dan mengharuskan saya membayar pajak sesuai dengan yang sudah ditetapkan bea cukai.
Beberapa minggu kemudian CS DHL Jakarta telepon menanyakan apakah uang buat bayar pajak sudah ada. Dan saya tetap menyatakan keberatan tapi mereka bilang pajak yang ditetapkan itu sudah mutlak dari bea cukai dan tidak bisa dirubah. Kalau saya tidak dibayarkan barang saya akan dihancurkan.
Saya mohon kepada pihak bea cukai Cengkareng untuk menilai harga barang seadil mungkin sehingga Indonesia bisa semakin maju.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial