Home > Pemerintah > Administrasi > Masukan dan Saran untuk Sistem Pembayaran Tilang

Masukan dan Saran untuk Sistem Pembayaran Tilang


965 dilihat

Jakarta - Kepada Yth. ?
Bapak Kapolri

Saya sebagai warga negara Indonesia mohon izin ingin memberikan saran atau pun suatu masukan untuk masalah pembayaran tilang kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan banyaknya suara pembaca dan keluhan-keluhan dari masyarakat di media cetak.

Seperti contoh :
1. Damai di tempat.
2. Keberadaan para calo pada saat ingin membayar di pengadilan yang ujungnya lewat jalan pintas juga.
3. Bahkan malah ada yang bayar di tempat pakai transfer pulsa.

Sangat ironis sekali. Untuk membuat image Polri ke depan lebih baik di mata nasional maupun international mohon izin saya memberikan suatu ide bagaimana kalau sistem pembayaran tilang dapat dipermudah dengan cara:?????????????? ?

1. Disediakannya alat gesek ATM seperti di mal pada tiap-tiap cabang pos polisi utama, di mana hal ini dapat berkerja sama dengan bank tertentu. Sehingga surat tilang dapat langsung dibayar ditempat dan STNK dapat langsung diambil di pos polisi tempat di mana yang bersangkutan ditilang. Ini mungkin akan menghemat waktu dan sangat efesien. Khususnya bagi mobil yang ditilang di luar daerah pada saat mudik atau berpergian keluar kota.

2. Bagi yang tidak memiliki ATM dapat membayar langsung di Bank BRI atau bank lain dengan membawa slip tilang warna biru yang kemudian bukti pembayaran dapat dibawa ke Polres daerah di mana tempat pengemudi ditilang untuk pengambilan STNK.

3. Kalaupun mungkin ada pihak-pihak yang merasa lahan untuk mencari uang sampingannya terganggu. Bagaimana kalau dibuat suatu surat keputusan bahwa Polisi yang banyak memberikan surat tilang kepada pengemudi kendaraan bermotor akan mendapatkan suatu bonus di akhir bulan sebagai award atas tindakan keikutsertaannya dalam mengurangi tingkat kecelakaan. Walaupun pada prinsipnya itu sudah menjadi tanggungjawab polisi lalu lintas.

4. Jika memungkinkan boleh jadi dilegalkan saja bahwa tiap surat tilang yang
dikeluarkan oleh polisi lalu lintas para pengemudi kendaraan bermotor wajib memberikan tambahan biaya Rp 5,000 untuk motor dan Rp 10,000 untuk mobil secara cash kepada polisi yang menilang.

5. Kalau damai di tempat ini juga merupakan suatu dosa juga kalau dilihat dari kaca mata agama, sebab kita memberikan uang haram yang seharusnya uang tersebut masuk ke kas negara. Apalagi uang damai tersebut digunakan untuk memberi makan anak istri dari anggota polisi tersebut. Tambah banyak lagi dosa kita bertambah.

6. Jika tidak memungkinkan poin 3 dan 4 dapat digugurkan. Bagi pengemudi kendaraan bermotor yang distop oleh polisi yang bukan polisi lalu lintas agar menolak jika ingin ditilang. Karena, yang berhak menilang hanyalah polisi lalu lintas lengkap dengan surat tilangnya.

Saya berharap mudah-mudah masukan ini dapat dipertimbangkan.

Salam hormat,
Taufan Sofiandi
Jakarta
*****@****.***
02198025802

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial