Kamis tanggal 20-11-08, saya mendatangi kantor bea cukai di lap banteng karena mendapat surat panggilan sehubungan ada paket untuk saya dari USA. Isi paket cosmetik Body Shop. Saya sangat menyayangkan dengan prilaku petugas yang ada disana terutama Bapak Agus Untoro. Dari pertama saya datang mereka memperlakukan saya seperti sampah. Saya dimaki maki diteriaki dan dimarahi. Menurut mereka saya tidak mau mengikuti peraturan yang ada. Yang saya sayangkan, mereka terutama Bapak Agus Untoro, tidak pernah memberi saya kesempatan untuk menjelaskan apapun. Bahkan saya tidak diberikan kesempatan untuk bicara atau menyelesaikan pembicaraan saya.
Apakah peraturan yang berlaku di bea cukai orang harus diperlakukan seperti tersebut? Suami dan orang tua saya memberi saran kepada saya untuk memperpanjang masalah ini ke jalur hukum atas tuduhan perlakuan tidak menyenangkan. Bukan karena masalah siapa mengikuti peraturan atau siapa yang tidak mengikuti peraturan yg berlaku. Setahu saya, pemberlakuan peraturan tidak perlu dengan memaki maki dan teriak teriak. Sebagai petugas mereka memang punya kewajiban menjalankan peraturan yang berlaku, tapi mereka tidak punya hak memaki maki orang seenaknya.
Beberapa bulan lalu pun saya pernah ke bea cukai dengan urusan yang sama yaitu panggilan paket dari USA. Masalah selesai karena orang yang mengurus berkas saya meminta sejumlah uang. Saya menghimbau kepada semua petugas Bea dan Cukai, anda tidak berhak sama sekali untuk memaki maki orang dan berteriak teriak seakan akan anda yg berkuasa.
Saya sangat menyayangkan perilaku pegawai kantor pemerintahan seperti itu. Sangat tidak manusiawi. Saya pun menghimbau kepada semua petugas bea cukai, untuk memperlakukan orang lebih baik lagi, lebih sopan dan lebih manusiawi. Jangan mementingkan uang dengan tameng peraturan.
Sebagai tambahan informasi yang saya tidak punya kesempatan menyampaikan, produk dikirim dari USA adalah produk dari merk yang sudah punya nama di Jakarta-Indonesia. Counternya pun banyak tersebar di departement store dan mal terkemuka. Apabila sudah diperjual belikan seperti itu, artinya produk tersebut sudah lulus uji BPOM bahkan uji klinis. Saya harap pegawai bea cukai dapat memperbaiki sikap dalam melayani masyarakat.
Cinthya
Kemuning IV.B No. 37 Pejaten Timur PS. Minggu
Jakarta selatan
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial