Peraturan Bank Indonesia No.8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang mediasi perbankan dan peraturan Bank Indonesia No.10/1/PBI/2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.8/5/PBI/2006 tentang mediasi perbankan perlu ditinjau ulang. Contoh kasus dari permasalahan kami dengan Bank ICB Bumiputera, kami telah mengirim surat ke Bank Indonesia pada tanggal 28 Desember 2010 perihal Surat Pengaduan No.004/HR/XII/2010 yang isi menceritakan permasalahan kami sedetail mungkin dan bukti-bukti yang kami miliki dan kami mengharapkan Bank Indonesia mengadakan mediasi antara kami dengan Bank ICB Bumiputera ternyata hal tersebut tidak dapat terpenuhi. Bank Indonesia menyatakan tidak dapat dilakukan mediasi perbankan karena mediasi perbankan hanya dapat dilaksanakan antara lain untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan financial paling banyak Rp 500 juta. Dimana fungsi Bank Indonesia adalah Pusat /sentral perbankan di Indonesia dan dimana nasabah mengadukan permasalahan yang dialaminya. Mohon tanggapannya terima kasih.
SAHARUDDIN
Jl.Jend Sudirman No.64 Rt.46 Kel. Gunung Bahagia Kec. Balikpapan Selatan
Balikpapan
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial