Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Surat terbuka untuk para aparatur negara tentang komunis
807 dilihat
Kepada para pemimpin yang terhormat saya ingin memperkenalkan diri sebagai salah seorang manusia yang hidup di bumi Indonesia dan adalah kebanggaan saya sebagai manusia seutuhnya. Pada kesempatan ini saya ingin menceritakan beberapa hal yang saya anggap perlu untuk diceritakan dan bilamana kalian berkenan mendengar cerita saya ini. Dalam tempo beberapa waktu ini saya melihat bahwa menguatnya kembali isu komunisme di masyarakat dan penanganan yang dilakukan termasuk sikap aparatur negara. Saya melihat dengan miris bahwa tindakan – tindakan yang dilakukan aparatur negara untuk melawan ideologi itu adalah menyedihkan. Saya mengetahui bahwa TAP MPRS No. 25/1966 tentang pelarangan ideologi Komunisme, Leninisme dan Marxisme masih dilarang, tetapi saya juga melihat tidak dewasanya pemerintah dalam menyikapi hal ini. Saya membaca dan mendengar di media bahwa hingga penyitaan buku – buku yang dianggap berbahaya dan dari foto tersebut saya tahu beberapa buku yang disita saja tidak ada kaitan dengan Komunisme bahkan terbit di toko buku ternama di Indonesia. Saya sangat menyesalkan tidak tahunya aparat tentang hal – hal itu, tetapi yang saya takutkan adalah isu – isu ideologi ini dapat dipakai untuk kepentingan beberapa pihak. Saya secara pribadi menganggap bahwa pelarangan tersebut sudah tidak relevan lagi. Saya berpendapat bahwa negara tidak patut untuk mengatur bagaimana masyarakatnya berpikir (Kita bukan jaman pertengahan lagi), karena setiap orang memiliki pemikiran yang berbeda. Negara juga tidak boleh mengatur apa yang seharusnya boleh atau tidak kita baca, karena pemikiran yang tertulis dan terpikir adalah karya dan cipta seorang manusia yang bilamana telah tersebar bukan lagi miliknya tetapi adalah milik masyarakat yang menginginkannya. Saya pernah mendengar bahwa TAP MPRS No. 25/1966 itu mau dicabut oleh almarhum Bapak KH Abdurrahman Wahid Presiden RI ke 4, tetapi tidak jadi karena ditentang. Saya melihat bahwa beliau lebih mengerti kedewasaan pemikiran dari pada yang sekarang ini. Karena pemikiran kembali ke dalam pribadi masing – masing. Seseorang tidak boleh dihukum karena berpikiran berbeda bahkan seandainya berbeda dengan ideologi negara. Seorang guru yang baik tidak akan menghukum murid yang salah tetapi akan mengajarkannya, bilamana murid tersebut tetap salah dan tidak lulus hanya ia sendiri yang menanggungnya. Bukankah itu sama dengan negara? Negara tidak perlu menghukum bahkan biarkan saja, bilamana tidak ia telah mengkerdilkan seorang manusia. Bilamana negara tetap pada pendiriannya saya kira sudah tidak perlu kebebasan berbicara, berpendapat dan mengemukakan pendapat seperti yang tertulis dalam UUD 1945 karena ternyata hanya omong kosong semata. Saya berbicara seperti ini karena begitu dangkalnya pemikiran saudara semua terhadap pemikiran lain yang ada atau sesungguhnya kalian tahu tetapi tutup mata? Saya kira tanggung jawab negara untuk mempropagandakan ideologinya kepada masyarakat gagal bila tidak terlaksana. Saya pikir seharusnya masyarakat harusnya tahu pilihan apa saja yang tersedia. Saya pikir masyarakat sudah pintar pasti sudah mengerti ideologi yang cocok menurut mereka, bilamana tidak pintar berarti negara juga gagal tidak mendidik masyarakatnya dengan baik. Jadi bilamana negara menggunakan cara – cara keras seperti sekarang ini bukan dengan dialog dan sosialisi yang baik, saya bisa simpulkan bahwa negara kita ini telah gagal dalam mendidik rakyatnya sehingga perlu menggunakan pemaksaan kehendak dari pada membuar orang rela. Saya sendiri bisa mengambil contoh negara Belanda memperbolehkan berbagai ideologi di sana tetapi tidak ada revolusi untuk menumbangkan kerajaan Belanda, bukankah berarti negara dan masyarakatnya sudah dewasa? Jadi bisa dilihat jelas sekarang bahwa negara saja tidak dewasa apalagi masyarakatnya. (Sudah pernah baca pemuda pakai pin palu arit di hajar ormas? Contoh bagus itu betapa kuatnya otot masyarakat kita dari pada otak). Jadi dengan segala hal itu saya minta menimbang kembali bahwa kebebasan berpikir, berekspresi dan berpendapat adalah hak sebagai manusia seutuhnya, pelarangan satu hal adalah mencederai hak itu. Saya kira patut dipertimbangkan bahwa TAP MPRS No. 25/1966 patut dicabut dan dipertanyakan ulang apakah peraturan tersebut ada karena kebutuhan penguasa ataukah suatu kesalahan logika yang fatal? Demikian saja yang dapat saya ceritakan. Note: 1. Silakan cari indeks kebebasan pers Indonesia, miris sekali. 2. Terimakasih kaskus atas kesediannya. 3. Ada banyak hal yang harus dirubah tetapi karena sekarang lagi hangat soal ini mari berbicara soal ini. 4. Kalau Bapak Presiden atau jajarannya sudi menjawab kiranya dengan surat terbuka juga. 5. Saya masih akan menjawab bilamana diperlukan atau ada yang lain mau menambahkan?
Makasih agan - agan yang udah mampir. Tertanda Manusia biasa.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.