Jakarta - (
P2T Jakarta Utara Telah Memberikan Tanggapannya)
Sehubungan dengan terkenanya tanah milik kami Sertifikat Hak Milik (SHM) NO.326 Tahun 1973 dan Akta Jual Beli (AJB) dengan PPAT Camat Kecamatan Cilincing Tahun 1989 untuk Proyek Waduk Marunda seluas 17.830 m2 di RT 06 RW 02 Kelurahan Marunda Jakarta Utara seingat kami belum ada pemberitahuan resmi dan di ajak musyawarah.
Bahwa menurut Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006 besarnya ganti rugi harus di musyawarahkan dengan pemilik lahan.Bahwa tanah milik kami( vide Pasal 20 Undang -Undangan Pokok Agraria) adalah hak milik turun temurun.
Bahwa berdasarkan uraian -uraian Kami tersebut maka kami mengusulkan supaya ganti rugi tanah hak milik kami yang terkena Proyek Waduk Marunda di RT 06 RW 02 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara agar supaya Tim Penilai P2T Panitia Pengadaan Tanah menetapkan besarnya ganti rugi terhadap tanah hak milik kami dengan bermusyawarah untuk mufakat.
Bahwa atas persetujuannya dan kesepakatan Tim Penilai P2T Panitia Pengadaan Tanah terhadap perihal pada pokok surat tersebut di atas, Kami sebelumnya tak lupa mengucapkan banyak terima kasih.
Achmad Ma'munJl Tipar Cakung, Jakarta Utara*****@****.***085210389332(wwn/wwn)