Pada tanggal 29 November 2016, sekitar pukul 13.55 WIB, saya mengalami kasus penipuan yang mengakibatkan saya mentransfer dana senilai Rp. 9.892.016 ke rekening BRI 094101012994532 atas nama Indra Supriatna. Setelah mengetahui bahwa terjadi transfer dari rekening saya yaitu BCA ke rekening yang digunakan oleh pelaku, saya kemudian menghubungi Call BRI dan Halo BCA.
Halo BCA menyatakan bahwa pihak yang berhak melakukan pemblokiran adalah BRI selaku bank penerima. Dalam komunikasi saya dengan pihak BRI, saya memohon untuk segera dilakukan pemblokiran rekening pelaku terlebih dahulu sebelum dana saya diambil, namun BRI memberikan prosedur yang tidak efektif dan efesien. Saya diminta untuk membuat laporan polisi terlebih dahulu dan menyiapkan semua dokumen terkait kasus yang saya alami.
Padahal, logikanya, membuat laporan polisi dan proses persiapan dokumen membutuhkan waktu yang tidak sebentar disaat pelaku bisa saja mengambil semua dana dalam waktu bahkan kurang dari satu menit. Bahkan permohonan saya baru dapat diproses apabila saya mendatangi bank tempat rekening pelaku dibuat yaitu di Jakarta, padahal saya bertempat tinggal di Bandung dan kejadian terjadi di Bandung.
Oleh karena tidak ada pilihan lain, saya kemudian mengikuti prosedur tersebut, saya lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan mengirimkan ke alamat email dan fax yang diminta. Namun sayang, pihak BRI tidak pernah memberikan kabar ke saya, meskipun saya beberapa kali menghubungi pihak BRI sampai akhirnya, di akhir Desember 2016, saya kembali menghungi BRI, namun BRI hanya menyatakan bahwa dana yang terkirim ke rekening pelaku sudah ditarik sepenuhnya.
Kemudian saya tanyakan apa langkah saya selanjutnya, pihak BRI hanya menyatakan bahwa BRI akan memblokir rekening pelaku dan memasukan nama pelaku ke daftar hitam. Saya memahami bahwa kesalahan bukan di tangan BRI melainkan pelaku yang menipu saya dan pemilik rekening, namun sangat disayangkan, upaya dari BRI sebagai bank besar di Indonesia tidak maksimal.
Sependek pengetahuan saya, setiap ATM dipasang CCTV, sehingga dapat diketahui siapa yang mengambil dana dari rekening tersebut sesuai data yang dimiliki oleh BRI kemudian BRI seharusnya memproses hal tersebut ke Kepolisian. Tindakan kurang maksimal dari BRI seolah-olah memaksa konsumen untuk pasrah atas kejadian seperti ini. Saran saya selaku konsumen perbankan, BRI seharusnya memiliki SOP atau prosedur kerja untuk mengatasi hal ini baik secara preventif maupun represif.
Upaya preventif dapat dilakukan melalui prosedur yang cepat dan sigap, BRI seharusnya memblokir untuk beberapa jam rekening yang diduga digunakan oleh pelaku sembari meminya pelapor melengkapi laporan, BRI juga dapat segera mengubungi pemilik rekening untuk dilakukan pengecekan. Upaya represif dapat dilakukan dengan bertindak juga sebagai pelapor karena fasilitas BRI telah disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan kejahatan. BRI dapat melengkapi laporan pelapor dengan data yang dimiliki oleh BRI terkait aktivitas transfer dana yang terjadi dan rekaman CCTV terkait.
Korban mungkin salah karena tidak hati-hati, namun hakikatnya kesalahan ada pada si pelaku karena melakukan tindak pidana dan Lembaga Keuangan seharusnya bisa mengantisipasi hal tersebut. Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin para pelaku kejahatan melihat ini sebagai kesempatan untuk terus melakukan kejahatan. Mohon perhatiannya. Terima kasih.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial