Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Jakarta - Awalnya saya sangat appreciate dan mendukung niat baik dari MetroTV untuk menayangkan acara "i-Witness Special Edition" pada hari Jumat, 15 Agustus 2008 pukul 19.30 - 20.00 WIB yang mengulas soal peranan ANRI - Arsip Nasional Republik Indonesia dalam merawat dan mengelola film-film Dokumenter.
Namun, selanjutnya saya tersentak dan sangat menyayangkan karena acara yang dipandu oleh Indah Kirana tersebut setidaknya melakukan 3 (tiga) hal yang tidak sesuai PP (Peraturan Pemerintah) No 44/1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (IR), yang bahkan sekarang sudah menjadi RUU BBLNLK - Rancangan UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan di Komisi X (saya kebetulan memang menjadi salah satu narasumbernya), karena di tayangan kemarin:
1. Lagu Kebangsaan IR hanya diputar 2-stanza, seharusnya kalau mau singkat cukup 1-stanza (seperti sekarang ini) atau jika mau lengkap 3-stanza (versi aslinya utuh). Hal ini jelas dalam PP 44/1958 Bab I Pasal 2 Ayat 3 tercantum "Jika dalam hal tersebut di atas Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga bait (baca: 3-stanza), maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan satu kali". 2. Lagu Kebangsaan IR hanya digunakan sebagai backsound, ketika terjadi wawancara dengan narasumber Ketua ANRI - Arsip Nasional RI dan Para Stafnya yang sedang menjelaskan tahapan perawatan film-film Dokumenter di ANRI. 3. Lagu Kebangsaan IR terpotong digunakan sebagai 'Lagu Penutup Acara', saat Credit - Title Pendukung Acara tersebut ditayangkan (tidak dihitung durasinya).
Point (2) dan (3) ini juga tidak sesuai PP 44/1958 Bab II Pasal 5: "Dilarang b. Menggunakan bagian-bagian dari pada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan".
Selaku seseorang yang sangat concern terhadap Lagu Indonesia Raya apalagi memang tahun lalu sempat menggali kembali sejarah Lagu Kebangsaan NKRI ini (dalam versi aslinya 3-stanza), kemarin saya sempat langsung mengkontak pihak-pihak yang berkompeten di Metro TV. Namun, sampai dengan tulisan ini dibuat tidak mendapatkan penjelasan yang memadai tentang hal-hal yang saya tuliskan menyangkut ketidaksesuaian dengan PP di atas.
Bilamana diperlukan semua 'bukti' dari tulisan saya ini termasuk Rekaman Utuh Acara i-Witness episode 15 Agustus 2008 kemarin dan Lembaran PP No 44/1958 dan RUU BBLNLK semuanya ada di saya dan siap digunakan semestinya.
Akhir kata semoga bermanfaat dan Dhirgahayu 63th NKRI. Merdeka.
KRMT Roy Suryo Notodiprojo Pemerhati Teknologi Komunikasi dan Multimedia, Narasumber RUU - BBLNLK Hp : 0811-28-2811 / 081-888-2811 Fax : 081-ROY-SURYO (08176978796)
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.