Pada tanggal 14 Juli 2011 saya memutuskan untuk berlangganan Top TV melalui sales yang bernama Delvia Candra. Dan saya di janjikan oleh saudari Delvia Candra bahwa saya dapat bonus Cinema 3 dan Sports. Kekecewaan saya sebenarnya sudah muncul sejak awal proses berlangganan. Sampai puncaknya pada saat saya mencoba konfirmasi langsung ke kantor Top TV pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012 di jalan Jend. Sudirman Pekanbaru.
Kekecewaan saya tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Pada saat pembuatan Aplikasi Berlangganan saudari Delvia Candra tidak ada memberitahukan kepada saya bahwa berlangganan Top TV harus 1 tahun penuh (12 bulan), dan apabila konsumen menghendaki berhenti sebelum masa tersebut, konsumen akan dikenakan penaltysebesar Rp.400.000,- Saya baru tahu hal tersebut setelah saya mencoba untuk konfirmasi ke kantor Top TV di jalan Jend. Sudirman Pekanbaru. Ketika saya konfirmasikan hal tersebut kepada saudari Delvia Candra selaku sales Top TV, saudari Delvia Candra menyalahkan saya kenapa saya tidak membaca Aplikasi Berlangganan sebelum saya tandatangani. Loh? Bukannya hak konsumen untuk diberitahu oleh pihak Top TV (dalam hal ini diwakilkan oleh saudari Delvia Candra selaku sales) apa-apa yang menjadi hak dan kewajiban saya selaku konsumen apabila terjadi kerjasama tanpa harus saya membaca setiap baris per baris isi Aplikasi Berlangganan tersebut.
2. Ternyata dari awal saya sudah mempunyai Nomor ID Pelanggan, tapi pemberitahuan tentang hal tersebut tidak ada sampai kepada saya, baik melalui telefon ataupun melalui surat. Sebelumnya melalui beberapa kali komunikasi yang telah saya jalin dengan saudari Delvia Candra tentang perihal ID Pelanggan saya selaku konsumen yang belum saya terima dan hak saya atas Bonus yang dijanjikan, saudari Delvia Candra menyarankan kepada saya untuk tetap menunggu pemberitahuan dari kantor pusat melalui telefon ataupun surat. Pada saat konfirmasi di kantor Top TV tersebut, lagi-lagi saudari Delvia Candra menyalahkan saya, dengan mengatakan pakai logika, pak! Setelah sekian lama tidak ada pemberitahuan kenapa bapak tidak coba konfirmasi ke kantor Top TV? Seharusnya saudari Delvia Candra yang memakai logika sebelum berkata seperti itu. Bukankah saudari Delvia Candra sendiri yang menyuruh saya untuk tetap menunggu pemberitahuan dari kantor pusat akan ID Pelanggan saya selaku konsumen, dan bonus yang dijanjikan kepada saya.
3. Karena kekecewaan tersebut saya memutuskan untuk berhenti dengan resiko saya dikenakan penalty (yang baru saja saya ketahui), dan permohonan dimasukkan pada saat itu juga. Namun hal itu tidak berhenti sampai disitu saja, melalui permohonan pemberhentian berlangganan tersebut saya menyetujui untuk membayar semua tagihan dan penalty yang menjadi kewajiban saya, tetapi hak saya akan bonus Cinema 3 dan Sports sebagaimana yang dijanjikan 6 (enam) bulan yang lalu pihak Top TV tidak bisa memberikan hak saya tersebut, dengan alasan karena saya mau berhenti berlangganan. Seharusnya pihak Top TV sebagai perusahaan yang besar sudah tau, bahwa selain hak ada kewajiban.
Dalam hal ini saya menyetujui untuk melaksanakan kewajiban saya selaku konsumen (hak Top TV), tapi mengapa pihak Top TV tidak mau melaksanakan kewajibannya (Hak saya selaku konsumen) sebagaimana yang dijanjikan.
Juni Asri
Jl. Pandan Ujung
Pekanbaru
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial