Pada tanggal 20 Januari 2009, anak saya yang bernama Andy Yunan Perdana, usia 22 tahun telah meninggal dunia. Kemudian, kami mengetahui almarhum ternyata pemegang polis asuransi PT Asuransi Jiwa Bakrie, nomor: 36.2008.36330/MGL/0901-197. Kronologisnya, almarhum ketika itu bekerja di Pekanbaru, Kep. Riau. Pada tanggal 25 Desember 2008 meminta izin pulang dari tempat pekerjaannya karena merasa kurang sehat.
Sejak tanggal 29 Desember 2008, almarhum dirawat di Rumah Sakit Santa Maria, Pekanbaru dan ditangani oleh dr. Donna Alfina, Sp. PD. Pada tanggal 3 Januari 2009, dr. Donna merujuk almarhum ke Rumah Sakit Lancang Kuning, Pekanbaru, ditangani oleh dr. H. Darisman Muis, Sp.KJ dan dr. Christ Rumantir, Sp.S.
Tanggal 7 Januari 2009, almarhum meninggalkan RS Lancang Kuning, Pekanbaru, kemudian di bawa pulang ke Bandung. Tiga belas hari kemudian, pada tanggal 20 Januari 2009 almarhum meninggal dunia di rumah keluarga. Pada tanggal 27 Januari 2009, kami mengajukan klaim ke PT Asuransi Jiwa Bakrie, yang berkedudukan di Bandung.
Enam bulan kemudian, kami mendapatkan jawaban dari PT Asuransi Jiwa Bakrie bahwa klaim yang telah diajukan ditolak, dengan alasan almarhum meninggal dunia akibat gangguan jiwa akut, berdasarkan resume medis yang dibuat oleh dr. Donna Alfina, Sp.PD dari Rumah Sakit Santa Maria.
Padahal, setelah kami konfirmasi ke Rumah Sakit Santa Maria, di dalam resume medis jelas tercantum rujukan dari dr. Donna kepada dr. H. Darisman Muis, Sp. KJ di Rumah Sakit Lancang Kuning, dan di rumah sakit tersebut tidak pernah ditegakkan diagnosa gangguan kejiwaan (Psikosa Akut), melainkan radang otak (Suspect Encephalitis) dengan diagnosa banding gangguan elektrolit (Metabolik Encephalopathy) dari dr. Christ Rumantir, Sp.S.
Berdasarkan kronologi dan bukti-bukti tersebut di atas, kami merasa telah diperlakukan tidak adil oleh PT Asuransi Jiwa Bakrie,oleh karena selama 1 tahun 6 bulan, telah bersikukuh menolak pengajuan klaim kami dengan mengacu hanya kepada diagnosa awal dr. Donna Alfina, Sp. PD dari Rumah Sakit Santa Maria, sedangkan diagnosa terakhir dari dr. H. Darisman Muis, Sp.KJ dan dr. Christ Rumantir tidak digubris.
Oleh karena itu, melalui surat ini kami memohon kepada PT Asuransi Jiwa Bakrie untuk sudi mengabulkan klaim yang telah kami ajukan, mengingat seluruh syarat-syarat telah kami penuhi. Serta alasan PT Asuransi menolak pembayaran klaim yang mengacu pada Resume Medis dr. Donna telah terbantahkan dengan diagnosa radang otak (Suspect Encephalitis) dan diagnosa banding gangguan elektrolit (Metabolik Encephalopathy) dari dr. Christ Rumantir, Sp.S.
Demikian surat kami, dengan harapan semoga mendapat perhatian dari pimpinan PT Asuransi Jiwa Bakrie dan pihak terkait. Kepada redaksi yang telah memuat surat ini, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat saya,
JOEN RUSTANDI
Gg. Terasana No. 94 S/29 B, RT 1 RW 3, Pasirkaliki, Cicendo
Bandung
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial