Saya pemilik mobil sirion mengajukan klaim asuransi garda oto di Bengkel Daihatsu Ciledug bodi sebelah kiri terkena tembok hingga ke spoiler belakang terkena batu saat saya mundur menghindari banjir tanggal 7 -8-2010 di daerah komp.taman asri. Ternyata setelah diverifikasi oleh pihak asuransi dianggap 2 kejadian karena menabrak tembok dan batu. Jadi saya harus membayar 2 x Rp 200000 untuk kejadian yang menurut saya satu kesatuan.
Saya tidak mengerti penilaian pihak asuransi menurut saya yang namanya satu kejadian (dlm bahasa Indonesia) adalah peristiwa yang terjadi dalam waktu yang sama bukan oleh benda yang sama. Disitu karena terkena 2 benda yang berbeda dianggap 2 kejadian ? Jadi meskipun kejadiannya dalam 1 waktu tapi terkena misalkan 3 benda dianggap 3 kejadian dan seterusnya? Mohon penjelasan resmi dari pihak Garda Oto.
Nanang Sugiarto
Jl.Bhayangkara No.123 rt03/03 cipadu jaya
Tangerang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial