SINARMAS
Home > Finansial > Asuransi > Sampai Kapan Klaim Asuransi Saya Akan Ditindaklanjuti Sinarmas?

Sampai Kapan Klaim Asuransi Saya Akan Ditindaklanjuti Sinarmas?


4638 dilihat

Saya pengguna klaim asuransi kendaraan bermotor (Mazda 2) Sinarmas dengan masa pertanggungan 3 Februari 2010 s.d. 3 Februari 2011. Pada 10 Juni 2010 saya melakukan klaim kerusakan bumper Mazda 2 di Asuransi Sinar Mas Depok. Bengkel yang saya pilih untuk perbaikan adalah Bengkel Mazda, Eurokars Jaksel. Dengan alasan yang paling dekat dengan domisili saya di Depok. Esoknya, pada 11 Juni 2010 surat perintah pengerjaan (SPK) keluar dengan masa berlaku pengerjaan 10-25 Juni 2010.

Untuk diketahui saja kepada PT Asuransi Sinar Mas, klaim asuransi Mazda 2 saya yang telah terbit SPK-nya sampai hari ini, Jum’at, 20 Agustus 2010 (kurang lebih 2 bulan 10 hari) belum pernah dikerjakaan. Berbagai cara sudah saya tempuh; menanyakan langsung kepada sales sinarmas, menghubungi call center 24 jam Sinarmas di (021) 235 67 888, mengkonfirmasi langsung ke Eurokars baik dengan telepon maupun langsung datang ke bengkelnya.

Yang sangat saya sayangkan adalah pihak sinarmas belum pernah memberikan konfirmasi permasalahan ini. Jika saya tanya langsung ke sales sinarmas jawabannya adalah selalu janji dan janji. Mohon dalam kasus ini pihak sinarmas jangan melihat bahwa kendaraan saya masih bisa digunakan, tapi hak saya sebagai pemegang polis sudah diabaikan. Saya sebagai konsumen (tertanggung) sudah cukup sabar menunggu dan mengeluarkan biaya perbaikan sementara karena bumper kendaraan saya cukup parah kerusakannya.

Pertanyaan saya adalah apakah PT Asuransi Sinar Mas tidak sanggup memperbaiki bumper Mazda 2 yang harganya jauh di bawah premi mobil saya yang mencapai Rp 6.697.000,00 (Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) per tahun? Apakah PT Asuransi Sinar Mas tidak memiliki sper part bumper Mazda 2? Padahal di Eurokars tersedia sper part-nya. Saya mohon PT Asuransi Sinar Mas memberikan penjelasan dan perbaikan secepatnya sesuai dengan hak-hak konsumen (tertanggung) yang tercantum dalam Polis Asuransi. Saya tidak akan diam sebelum hak saya sebagai konsumen diselesaikan.

Karyaduta Puri Ghanisa
Jl. M. Yusuf 1 No. 25 Rt/w 001/021, Mekarjaya, Sukma Jaya
Deok 16411




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial