Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Jakarta - Sehubungan dengan tulisan yang dibuat oleh Bapak Januar P. Siagian yang dimuat dalam detikcom pada hari Sabtu, 29 Oktober 2005 berjudul "PT Asuransi AIU Indonesia Menipu" mengenai permasalahan klaim polis asuransi yang dialami Bapak Januar, perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut. Sehubungan dengan masalah klaim asuransi Dial&Go No. 0230211685 milik Bapak Januar, perlu kami jelaskan bahwa memang benar polis asuransi Dial&Go milik Bapak Januar merupakan polis asuransi perjalanan yang memberikan perlindungan bagi Bapak Januar apabila beliau menderita penyakit atau cedera dalam perjalanan selama jangka waktu perlindungan dimana kami akan membayarkan biaya perawatan dan tindakan medis lain yang timbul selama perjalanan tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan dokumen klaim yang diajukan oleh Bapak Januar, ditemukan bahwa gejala dari penyakit yang diderita oleh Bapak Januar selama masa rawat inap di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta, merupakan gejala yang telah timbul sebelum Bapak Januar mengadakan perjalanannya. Sesuai dengan polis asuransi Dial&Go kami, keadaan dimana suatu penyakit, luka, atau keadaan lain telah timbul atau telah diketahui Tertanggung sebelum perjalanan merupakan keadaan yang dikecualikan sehingga tidak dilindungi. Oleh karena itu, kami tidak dapat mengabulkan klaim yang diajukan Bapak Januar. Sehubungan dengan masalah klaim asuransi Annual Travel Protection No. 0210160343 milik Bapak Januar, perlu kami jelaskan bahwa memang benar bahwa produk asuransi ini memberikan perlindungan kepada Bapak Januar, sebagai Tertanggung, dari cedera akibat kecelakaan atau penyakit mendadak saat mengadakan perjalanan di luar Indonesia yang dijamin dalam polis dan biaya medis lain yang timbul setelah kembali ke Indonesia dengan catatan Tertanggung langsung mendaftar kepada rumah sakit dalam waktu 12 jam setelah memasuki wilayah Indonesia sebagia kelanjutan dari perawatan yang diadakan di luar Indonesia tersebut. Juga dicantumkan dalam polis asuransi tersebut bahwa perlindungan hanya berlaku untuk suatu jumlah klaim di atas US$ 50, di mana suatu nilai di bawah nilai tersebut merupakan nilai risiko yang harus ditanggung sendiri. Mengingat jumlah klaim yang diajukan oleh Bapak Januar pada tanggal 11 Juli 2005 kurang daripada US$ 50, maka permohonan klaim Bapak Januar tidak dapat kami kabulkan. Kami telah menjelaskan mengenai hal tersebut di atas kepada Bapak Januar P. Siagian secara langsung untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi. Perlu kami tambahkan juga di sini, bahwa perusahaan kami, PT Asuransi AIU Indonesia sangat memegang teguh prinsip profesionalisme dan fairness dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada para nasabah kami. Kepala Divisi Hukum/Associate General Counsel(nrl/)
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.