PT PLN (Persero)
Home > Finansial > Real estat > Kenapa Instalasi Pelanggan yang Disalahkan?

Kenapa Instalasi Pelanggan yang Disalahkan?


1058 dilihat

Saya telah menerima surat jawaban surat keberatan tanggal 24 Juni 2016 tanggal 17 Juni 2016, yang berisi penolakan atas surat keberatan saya tertanggal 10 Juni 2016 mengenai P2TL atau Razia Listrik dengan beberapa kesimpulan.

Petama, saat diperiksa MCB pelanggan tersegel. Kedua, terdapat sambung langsung pada terminal Kwh Meter MPB. Ketiga, pemakaian di Kabel SR pada Tang Amper 5.68A dan pada display Kwh Meter 1.96A.

Dapat saya sampaikan kronologi kejadiannya adalah saya menerima dengan baik pemeriksaan yang dilakukan petugas tidak merasa ada yang salah dengan sambungan instalasi PLN atau pun instalasi pelanggan d irumah saya. Pada hasil pemeriksaan terdapat pelanggaran (kesalahan) yang diakibatkan oleh oknum petugas PLN pada saat pemasangan instalasi PLN sendiri.

Bukan kesalahan yang disengaja oleh pelanggan (instalasi pelanggan). Pengenaan denda Rp18.049.989 tidak ada dasar perhitungan yang jelas ataupun tidak ada kesempatan pelanggan untuk membela diri atas kesalahan yang dilakukan oleh oknum petugas PLN tersebut yang pada akhirnya selalu pelanggan yang selalu disalahkan.

Disebutkan pada surat balasan tersebut menurut Permentamben No.02.P/451/M.PE/1991 pada pasal 5 ayat (1) dan klausul dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik adalah "Menjaga dan memelihara keamanan Instalasi Pelanggan". Saya merasa ini tidak saya langgar karena meterannya tidak ada yang rusak. Segel juga masih asli PLN tidak berubah, pelanggaran yang terjadi adalah kesalahan pada instalasi PLN bukan instalasi pelanggan.

Tolong coba jika bisa direvisi atau dirubah demi kepentingan masyarakat. Kepada Kementrian Perindustrian mohon diperiksa kembali alat meteran yang didaftarkan apakah sudah lolos uji kelayakan sehingga alat meteran digital PLN tersebut bisa beredar dan digunakan masyarakat. Kesimpulan yang saya sampaikan kenapa kesalahan pada instalasi PLN yang berpengaruh kepada instalasi pelanggan menjadi tanggung jawab pelanggan? Mohon tanggapan dari pihak terkait untuk menanggapi. Terima kasih.




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps