Home > Finansial > Real estat > Tentang UU 8 tahun 1999, benar benar berlakukah?

Tentang UU 8 tahun 1999, benar benar berlakukah?


819 dilihat

Tentang UU 8 tahun 1999, apakah pelaku usaha tau pasal ini?

salam hormat,
saya Steven William, domisili di Medan, bertanggung jawab atas semua keterangan yang saya berikan dibawah ini.

saya adalah pengguna advan, dengan tiga unit advan tersedia di rumah mulai dari advan x7, advan Barca 7', dan advan M6.
beberapa kali saya juga merekomendasikan ke teman utk membeli dan menggunakan advan, ada yang sempat membeli advan e1c Pro, atas rekomendasi saya.

disini saya mau sharing perihal layanan purna jual yang dilakukan oleh Advan Service Medan, yang berlokasi di jalan Sutomo no 490.

tanggal 7 Maret 2016 saya membeli 1 unit Advan M6 white( no seri, dan imei tersedia di foto). M6 memiliki spek yang mantap dengan harga terjangkau, sangat memuaskan saya, namun kepuasan itu hanya diberikan M6 kepada saya selama 5 hari, karena pada hari ke 6, unit m6 mengalami problem pada tombol volume yang "nempel".

alhasil saya bawa ke SC(service centre) Medan pada tanggal 14 Maret 2016, DIVONIS " ganti mesin" dan harus menunggu 1bulan kurang lebih lamanya.(bukti service sudah tidak ada,tapi datanya tersimpan di SC medan)

pada bulan April tgl 8 2016( seingat saya) , saya menerima sms memberitahukan bahwa M6 saya sudah "diganti mesin" dan bisa diambil, namun 5 jam setelah saya menerima m6 saya, tombol volume tetap "nempel" ( seakan akan tertekan terus menerus).

tgl 9 April 2016, kembali saya mengunjungi SC medan, salah seorang CS membantu saya utk melakukan pengecekan data yang ternyata CS tersebut mengatakan bahwa unit saya "TIDAK PERNAH DIGANTI MESIN" sama sekali, (artinya unit m6 saya titipkan selama 1 bulan tanpa diperbaiki sama sekali dan kemudian dikembalikan begitu saja kepada saya),
CS tersebut kembali menyuruh saya utk mentitipkan unit saya agar diganti mesin dengan jangka waktu " bisa 1 bulan, bisa 2 bulan, tidak bisa janji"..(artinya saya disuruh menunggu saja tanpa ada batasan waktu, menunggu sampai mesin m6 tersedia). unit pun kembali dititipkan(bukti penitipan masih ada)

beberapa kali saya sempat mengecek via telepon baik ke SC medan namun jawaban yang diberikan hanya disuruh menunggu pemberitahuan via sms apabila unit m6 telah selesai diperbaiki, begitupun saya menghubungi SC pusat(jakarta) utk mengecek unit m6 saya, jawabannya saya disuruh menghubungi SC bersangkutan.

hmm..



dengan penuh sabar saya menunggu hingga pada tanggal 26 Mei 2016 saya menghubungi SC medan pukul 14.00, diberitahukan bahwa unit belum selesai dan masih harus menunggu 2 minggu, 2 jam berikutnya saya menerima sms pemberitahuan bahwa unit telah selesai dan bisa diambil pada jam kerja SC medan.

tgl 27 Mei 2016 saya mengambil unit m6 saya di SC medan pukul 11.30, dilayani CS counter 1, pertanyaan yg pertama saya ajukan "sudah ganti mesinnya mbak?",
CS menjawab," ya pak sudah diganti mesin,"
unit diperiksa oleh teknisi REZA dan HAnDOKO.
pukul 15.00 kembali tombol volume nempel, alias penyakitnya masih ada.

(masa iya diganti mesin tapi keluhan volume nempel belum teratasi? apa unit m6 saya diganti dengan mesin yg rusak juga dibagian tombol volumenya?)

maka pada tanggal yang sama pukul 15.30 saya kembali mengunjungi SC medan, dan meminta penjelasan dari teknisi, yang hal itu tidak terjasi, karena teknisi tetap berasa diruangan belakang,
saya malah dihampiri lelaki keturunan tionghoa, disarankan agar unit saya diganti fleksibelnya, dan disuruh menunggu karena akan langsung diselesaikan, alhasil menunggu selama 1 jam, saya diberitahukan bahwa unit tidak bisa selesai dan haris dititipkan paling lama " 1MINGGU" dengan janji unit pasti dikembalikan dalam kondisi normal tanpa keluhan apapun(pernyataan ini diberikan oleh Bapak Widianto, dan terekam dalam bentuk video dengan percakapan bahasa hokkien)

disini saya memohon penjelasan dari pihak pihak terkait dan tanggung jawab nya untuk memberikan pelayanan purna jual kepada konsumen dengan lebih baik.

saya menghabiskan uang sebesar Rp 1,100,000 utk membeli m6 yang baru saya pergunakan selama 5 hari.

(tulisan ini juga akan saya post di beberapa media sosial lain, dan bila memungkinkan, akan saya kirim ke media cetak lokal tempat saya berdomisili)

Terimakasih banyak utk perhatiannya,
semoga menjadi sebuah pembelajaran baik bagi pelaku usaha dan konsumen lain.Tentang UU 8 tahun 1999, benar benar berlakukah?Tentang UU 8 tahun 1999, benar benar berlakukah?Tentang UU 8 tahun 1999, benar benar berlakukah?



Source : kaskus


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps