Saya mengajukan permohonan paspor via online. Hanya saja terjadi kesalahan seharusnya pengajuan perpanjangan, tapi saya isi pengajuan baru dikarenakan paspor saya sudah lama expired. Sebelum mengisi paspor online saya sudah mencoba menghungi Ditjen Imigrasi untuk menanyakan informasi terkait ini.
Hanya saja susah sekali menghubungi kantor pemerintahan, entah sibuk atau tidak dijawab. Karena urgent akhirnya saya isi pengajuan paspor baru. Saya membuat 3 paspor via online. Alhasil pada saat datang ke kantor imigrasi, kami ditolak karena status harusnya perpanjangan.
Saya mencoba minta refund atau informasi pertanggungjawaban sampai ke kantor Dirjen HAM Imigrasi di Rasuna Said tapi hasilnya nihil. Inikah pelayanan yang diberikan ke masyarakat? Mengapa sistem tidak blokir ketika pembuatan paspor baru dan memasukkan data identitas saya?
Seharusnya ada warning bahwa data saya sudah terdaftar dan harus mengajukan form perpanjangan, bukan pembuatan baru? Apa gunanya sistem online jika tujuannya bukan mempermudah masyarakat, tapi malah merugikan? Apakah semua telepon di kantor imigrasi itu memang tidak dapat dihubungi? Apa gunanya Humas? Masalahnya adalah saya sudah membayar untuk 3 paspor dan saya merasa dirugikan. Tidak ada Humas yang dapat membantu kami.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial