Home > Pemerintah > Informasi > Transparansi Asuransi di Proses Perpanjangan SIM

Transparansi Asuransi di Proses Perpanjangan SIM


138 dilihat

Beberapa minggu yang lalu, saya perpanjang SIM di Gerai Samsat di sebuah mal di Jakarta Selatan. Di depan Gerai Samsat ada informasi: "Biaya Penerbitan SIM A dan SIM C Perpanjangan. SIM A Rp 80.000 SIM C Rp 75.000", . Ada juga tulisan: "Biaya Test Psikologi Rp 60.000". Ada juga beberapa banner dengan tulisan presii.

Selesai Test Psikologi, saya diminta membayar sejumlah yang "presisi" (persis sama) dengan informasi di banner, yaitu Rp 60.000. Kemudian, sesudah semua proses selesai, saya dipanggil ke kasir yang meminta saya membayar Rp 165.000 untuk SIM C. Padahal yang tertulis: Perpanjangan SIM C Rp 75.000.

Selesai membayar, saya ketemu beberapa pemohon SIM yang juga tidak menyangka diminta membayar sejumlah yang tidak "presisi" dengan yang tertulis. Seorang pemohon perpanjangan SIM A tidak menyangka diminta membayar Rp 170.000. Seorang pemohon perpanjangan SIM C dan SIM A diminta membayar Rp 335.000,-. Dia terpaksa pulang dulu, karena uangnya tidak cukup.

Karena penasaran, saya kembali ke kasir untuk mengetahui rincian pembayaran, ternyata untuk biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000 ditambah asuransi Rp 50.000 dan ditambah pemeriksaan kesehatan Rp 40.000. Beberapa hari kemudian, saya baru mengetahui dari detik.com bahwa Ombudsman mengatakan, asuransi di pengurusan SIM adalah maladministrasi dan bahwa Korlantas Polri mengatakan, asuransi bukan bagian dari mekanisme pembuatan SIM, dan tidak wajib.

Saya tidak mengerti, kalau bukan bagian dari mekanisme pembuatan SIM, mengapa kasir meminta kami (pemohon perpanjangan SIM) membayar sejumlah uang yang ternyata di dalamnya ada biaya asuransi? Mungkin ini yang disebut Ombudsman sebagai maladministrasi.

Di kartu SIM kita yang lama, tanggal akhir masa berlaku SIM adalah sama dengan tanggal lahir kita. Ini sangat memudahkan kita mengingat secara "presisi" kapan waktu harus mengurus perpanjangan SIM. Namun petugas Gerai Samsat memberitahukan, ketentuan masa berlaku SIM sudah diganti menjadi berdasarkan tanggal SIM dicetak atau diterbitkan. Jadi di kartu SIM yang baru, tanggal akhir masa berlaku SIM adalah tanggal SIM dicetak, bukan tanggal lahir kita.

Padahal untuk mengingat tanggal SIM dicetak tentu lebih sulit dari pada mengingat tanggal lahir. Sehingga kita lebih berisiko terlambat memperpanjang SIM. Apalagi sekarang jika terlambat satu hari, SIM tidak bisa lagi diperpanjang. Dengan berdasarkan tanggal SIM dicetak, maka pada kenyataannya masa berlaku SIM kita menjadi kurang dari 5 tahun, kecuali pemilik SIM berani ambil risiko menunda perpanjangan SIM sampai deadline.

Pemilik SIM yang proaktif memperpanjang SIM jauh sebelum masa berlakunya habis justru dirugikan, karena masa berlaku SIM nya menjadi semakin pendek. Jadi pemohon SIM dirugikan tiga kali. Yaitu: (1) membayar lebih mahal karena harus bayar asuransi; (2) tanggal akhir masa berlaku SIM menjadi lebih sulit diingat; (3) masa berlaku SIM menjadi kurang dari 5 tahun. Sesuai pernyataan Kapolri pada Hari Bhayangkara 1 Juli 2023, bahwa Polri berkomitmen untuk terus berbenah diri sehingga dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kita tunggu tindakan Polri membenahi masalah masalah ini. Terima kasih.

Agus W *****@****.***








Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps