Home > Pemerintah > Informasi > Mengapa Ditlantas Maluku Utara Tolak Keluarkan BPKB Kendaraan Hasil Lelang?

Mengapa Ditlantas Maluku Utara Tolak Keluarkan BPKB Kendaraan Hasil Lelang?


435 dilihat

Saya adalah pemenang lelang kendaraan eks Pemda pulau Morotai yg dilelang KPKNL Ternate tanpa BPKB. Atas dasar surat Korlantas B6021/XII/2016 serta berita dan artikel online bahwa kendaraan hasil lelang negara tanpa dokumen dapat diterbitkan BPKB hanya dengan dasar risalah lelang saja.

Oleh karena itu saya mengajukan penerbitan BPKB baru dan balik nama kendaraan tersebut ke Ditlantas Polda Maluku Utara. Namun ditolak dengan alasan tidak ada BPKB lama dan kendaraan tersebut tidak terdaftar.

Saya pun menjelaskan bahwa risalah lelang itu pun fungsinya sama dengan faktur karena data kendaraan dan harga tertera di dalamnya, serta merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah sesuai Perkapolri nomor 5 tahun 2012 pasal 1 angka 15, dan juga dalam surat korlantas B6021/XII/2016 menyebutkan cukup risalah lelang saja SBG dasar saat penerbitan BPKB. Berita dan bukti di daerah lain bisa diproses juga saya sampaikan juga, namun tetap ditolak.

Akhirnya saya mengadukan masalah ini ke Ombudsman Maluku Utara, namun laporan hasil akhir menyebutkan bahwa tidak ada mal administrasi di dalamnya dan itu tertuang dalam surat laporan hasil akhir pemeriksaan no 0295/SRT/VIII/2019/Tte, dengan salah satu pertimbangannya bahwa di surat Korlantas B6021/XII/2016 sarat balik nama kendaraan hasil lelang tetap harus ada BPKB lama. Pdahal surat Korlantas itu mengatur tentang penerbitan BPKB kendaraan hasil lelang negara tanpa BPKB bisa dilakukan dengan hanya dasar risalah lelang.

Tidak terima dengan hasil pemeriksaan Ombudsman, saya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri Ternate dan diputuskan bahwa Ditlantas Polda Maluku Utara telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan lelang tersebut dinyatakan sah serta memerintahkan Ditlantas Polda Maluku Utara segera memproses BPKB dan STNK.

Menanggapi keputusan tersebut, Ditlantas sebagai tergugat mengajukan banding dan putusan banding menguatkan putusan pertama di pengadilan negeri Ternate. Setelah itu Ditlantas Polda mengajukan kasasi ke MA dan sekarang sedang dalam proses kasasi.

Mengapa saya sebagai pemenang lelang yang merupakan pembeli yang beritikad baik dan yang wajib dilindungi oleh hukum justru malah mengalami kesulitan seperti ini. Kendaraan yang saya beli merupakan kendaraan milik negara. Mengapa Ditlantas Polda Maluku Utara mengajukan kasasi lagi? Apakah lelang negara yang dilakukan ini salah? apakah negara menjual kendaraan 'bodong'?

Andry 081343562522

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps