Saya penghuni rumah di Grand Depok City Puri Insani 2 dengan LB/LT 30/90, akad kredit Agustus 2009 dgn bank BRI cabang Cibubur. Sekitar akhir tahun 2011, kami menanyakan status sertifikat rumah sebagai hak kami dan bukti kepemilikan rumah. Alangkah kagetnya kami, ketika tahu sertifikat rumah kami dibagi dua. Satu sertifikat masih atas nama developer lama (Intidaksa) dgn luas tanah +- 43 m2 dan sisanya (47m) masuk dalam sertifikat atas nama developer sekarang (SMR). Kami sangat kecewa karena pada saat akad kredit, baik lisan maupun tulisan tdk diberitahukan terlebih dahulu. Akhirnya dgn berat hati, kami hanya bisa pasrah dan meminta pihak GDC menyelesaikan permasalahan tsb. Setelah dinanti-nanti pada bulan Feb 2012, tanda tangan Akte Jual Beli pertama dilakukan (yang dilakukan hanya sebatas 43m ukuran tanah).
Dan diinfokan jadwal ttd Akte Jual Beli kedua sekitar 2-6 bulan setelahnya, kemudian baru sertifikat akan digabungkan. Kami kembali diberikan kabar mengagetkan, krn menurut info dari bagian admin, kami akan dikenakan biaya atas penggabungan sertifikat tersebut. Tentu saja kami keberatan, lalu atas saran bagian admin GDC kami tulis surat keberatan yg ditujukan ke bagian project manager perihal biaya penggabungan tsb karena pemecahan sertifikat bukan atas keinginan dan diluar sepengetahuan kami. Kamipun disarankan oleh admin KPR BRI utk mengirimkan surat pernyataan yg menginfokan bahwa sertifikat rumah kami terpisah. Hal itu bertujuan agar BRI selaku Bank pemberi KPR juga tahu karena secara teknis kami membeli rumah dgn cara kredit ke Bank (Bank yg bekerjasama dgn Grand Depok City) dgn sertifikat HGB rumah sebagai agunan. Jadi, bila penerbitan sertifikat HGB kami bermasalah, hal tsb juga berdampak kpd Bank pemberi KPR. Surat telah kami kirimkan ke BRI cabang Cibubur, agar BRI juga bisa menyelesaikan permasalahan ini.
Kami juga sering menghubungi pihak admin GDC (Ibu Tuti) utk menanyakan kembali jadwal penandatanganan tsb, namun kami tdk mendapatkan jawaban yg memuaskan, selalu dgn alasan blm bisa menentukan jadwal krn tdk pasti dan prosedur birokrasi di BPN yang sulit. Terlepas dari masalah internal pihak GDC dalam proses mengeluarkan sertifikat tersebut, selayaknya kami selaku nasabah diberikan haknya sebagaimana kami tidak pernah luput melunasi kewajiban. Kami mohon pihak GDC dan Bank BRI agar dapat berkoordinasi menyelesaikan permasalahan ini. Sampai kapan kami harus menunggu kejelasan permasalahan ini. Kami hanya ingin menuntut yang seharusnya menjadi hak kami, copy SHGB,IMB,ataupun PBB. Mohon pihak BRI dan developer Grand Depok City memberikan tanggapan dan jawaban kepastian dan bukti nyata.
Manghayu Tresnaningtiyas
Grand Depok City, Puri Insani 2
Depok
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial