Home > Pemerintah > Informasi > Adira Mempersulit Pengambilan BPKB

Adira Mempersulit Pengambilan BPKB


26231 dilihat

Bandung - Tahun 2004 kakak saya membeli sepeda motor melalui kredit pada Adira Finace (PT. Adira Finance Dinamika Multi Finance). Nomor PK: 0201.04.111504, a/n Dian Risdian. Kemudian pada tahun 2005 kakak saya meninggal dunia. Orang tua saya sebagai ahli waris menyerahkan kepada saya untuk meneruskan sisa cicilan kredit motor tersebut. Pada jasa kredit yang lain jika nasabah meninggal maka cicilan kredit dibebaskan dan dianggap lunas, semisal Federal International Finance (FIF). Tetapi, hal tersebut tidak saya permasalahkan. Sekarang cicilan kredit tersebut telah lunas. Namun, saya sangat kecewa dengan prosedur pengambilan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) pada Adira Finance. Untuk masabah yang telah meninggal dunia prosedur yang diberikan terlalu bertele-tele dan rumit. Pada tanggal 6 Agustus 2007, saya mendatangi Adira Cabang Gatot Subroto Bandung dan menghadap Customer Service (CS). CS memberikan daftar persyaratan untuk mengambil BPKB. Saya pun melengkapi sesuai persyaratan yang diminta. Adapun salah satu syarat tersebut adalah Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan dan Surat Kuasa/Persetujuan Ahli Waris untuk mengambil BPKB. CS Adira Gatot Subroto menerangkan bahwa dalam Surat Kuasa dan Persetujuan tersebut cukup ditandatangani oleh kedua orang tua sebagai penerima hak waris sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan. Serta tidak perlu ditandatangani oleh semua anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Sedangkan BPKB tersebut berada di Kantor Pusat Adira Bandung Jalan Soekarno Hatta. Tanggal 16 Agustus 2006, saya mencoba mendatangi Adira Soekarno Hatta Jl Soekarno Hatta No 380 Bandung, setelah melengkapi semua persyaratan. Saya pun menghadap CS. Ternyata ketentuan antara cabang dan pusat tidaklah sama. Inilah yang membuat saya pusing. Ternyata kantor pusat dan cabang tidak memiliki prosedur yang sama. CS Soekarno Hatta menjelaskan bahwa Surat Kuasa Persetujuan harus ditandatangi oleh semua nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Sementara nama-nama yang tercantum dalam KK tersebut sebagian telah bekerja di luar Jawa Barat. CS pun mengeluarkan contoh Surat Keterangan yang harus dibuat oleh RT, RW, Lurah setempat yang menerangkan bahwa sebagian nama-nama dalam KK telah berada di luar Kota Bandung. Sehingga saya sempat berfikir jika yang tercantum di KK ada anak masih balita pun harus tanda tangan di surat tersebut. Keterlaluan sekali. Seharusnya antara kantor pusat dan cabang memiliki manajemen dan prosedur yang sama dalam pengambilan BPKB serta memberikan kemudahan dan keringanan bagi semua nasabah yang telah meninggal dunia. Seolah-olah pihak Adira mempermainkan nasabah. Bagi saya pribadi sebagai orang bekerja memerlukan waktu dan biaya dalam pembuatan surat-surat tersebut yang tidak cukup 1 sampai 2 hari untuk mempersiapkannya. Seharusnya pihak Adira memberikan suatu ketentuan dan syarat-syarat yang tertulis secara resmi yang ditandatangani oleh Manager atau Pimpinan. Baik melalui kontrak perjanjian ketika kredit atau pada saat pengambilan BPKB untuk diperlihatkan kepada nasabah. Bukan hanya sekedar ketentuan lisan dari CS atau hanya memberikan selembar kertas persyaratan tanpa tandatangan Pimpinan. Itu pun dalam bentuk potongan secarik kertas. Jika memang syarat dan ketentuan tersebut belum dibuat maka silahkan membuat dalam pasal-pasal yang baku sehingga nasabah memiliki suatu pedoman untuk pengambilan BPKB. Jika membandingkan, ketika saudara saya pernah telat membayar cicilan beberapa bulan, maka surat tagihan hampir tiap minggu selalu hadir. Apabila belum dilunasi maka kendaraan akan diambil. Sebaliknya setelah cicilan motor lunas, untuk mengambil BPKB saja begitu sulit. Padahal kami hendak mengambil sesuatu yang telah menjadi hak kami. Sampai saat ini BPKB tersebut belum saya terima. Proses pengambilan BPKB bagi nasabah yang meninggal begitu merepotkan. Saya memohon kepada pihak Adira mengerti dan memperhatikan hak-hak saya. Tito Budiman AMd Jl Babakan Sari III No 119 Bandung *****@****.*** 08179292252 (msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial