BNI
Home > Pemerintah > Informasi > Keluhan Sertifikat dan Denda

Keluhan Sertifikat dan Denda


2087 dilihat

Saya akad kredit untuk KPR griya BNI di bulan Juni 2007 dan pada bulan Desember 2010. Saya berniat melunasi sisa kredit dan menanyakan sertifikat rumah saya. Ternyata sertifikat tanah atas rumah saya belum selesai. Dan setiap saya menanyakan ke pihak Bank (BNI), Developer(Cahaya Bangun Intiraya) dan Notaris (Iriana). Jawabannya ‘masih di proses’ dan tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti.

Pada Februari 2011 saya mendapatkan foto copy sertifikatnya dengan nomor BH 171255 dan tertera bahwa diurus pada tanggal 6 Juni 2010 n (3 tahun setelah akad kredit), tetapi terjadi kesalahan dalam pengukuran luas tanah yang seharusnya 165 m2 menjadi 90 m2. Saya tidak melakukan pembayaran Jan-Mar 2011, dikarenakan tidak ada tanggapan saya mengirimkan surat keluhan tertanggal Maret 15 2011 melalui fax dan pihak BNI (Tumpal) melayani dengan baik dan dikarenakan ada tanggapan dan akan mengusahakan di bulan Mei 2012 dan saya pun melakukan pembayaran untuk tagihan Jan-Maret 2011.

Dibulan Agustus – Desember 2011, pembayaran saya hentikan dikarenakan tidak ada respon dari dari pihak BNI meskipun Saya menanyakannya setiap bulan. Pembayaran mulai Saya lakukan kembali di bulan January-February 2012 untuk semua tagihan yang tertunggak (Agustus’11 - Feb 12) walaupun saat itu Saya masih belum dapat kepastian atas sertifikat tanah Di bulan Maret 12,2012 Pihak BNI (Dikdik dan Robin) datang ke rumah dengan membawa foto copy sertifikat (4 tahun 9 bulan setelah akad kredit) dan menekankan kami mempunyai hutang sebesar Rp 11 juta. Kami diberi penjelasan bahwa total pembayaran yang dilakukan sebelumnya tidak membayarkan tunggakan bunga, melainkan ‘hanya’ tunggakan pokok dan saldo pokok. Kami diberitahukan seharusnya dilakukan pembayaran ke ‘rekening lain’ untuk menutup tunggakan bunga. Dalam hal ini ini pun Kami tidak pernah di beritahukan sebelumnya mengenai hal ini baik secara lisan maupun tertulis.) Maret 20, 2012, Kami bertemu pihak BNI (Dikdik Budiman) untuk mendapatkan penjelasan lebih detail. Setelah diberitahukan secara detil oleh Dikdik Budiman , kami mengerti dan akan membayar sisa tunggakan bunga.

Tetapi kami sangat keberatan dalam hal membayar denda sebesar (1.877.826) di bulan maret 2012 Kami sudah melunasi tunggakan bunga sebesar ( Rp. 9,517,950) dibulan yang sama dan di saat yang bersamaan saya membuat pernyataan atas keberatan membayar denda yang ditujukan kepada Pimpinan BNI SKK –Jakarta melalui alamat email Dikdik Budiman, pada tanggal Maret 22, 2012, saya masih belum mendapatkan respon secara tertulis dari pihak BNI sampai saat ini Juni 16, 2012 (86 hari) walaupun saya sudah menanyakannya beberapa kali (Robin, Dikdik Budiman) melalui telepon, sms dan email dan sementara itu pihak BNI telah langsung memotong saldo di tabungan saya untuk denda.

Kami pada awalnya beritikad baik untuk melunasi kewajiban dan menuntut hak kami sebagai Konsumen mengenai penyediaan sertifikat tanah atas nama Saya dan tidak pernah mendapatkan kepastian dari pihak BNI, Notaris dan Developer (saling lempar tanggung Jawab) untuk waktu yang cukup lama. Apakah pihak BNI sebagai pihak yang memberikan pinjaman tidak berkewajiban dalam penyimpanan sertifikat asli atas nama saya ? Apakah adil apabila saya tetap dikenakan denda untuk masalah ini yang dimana sejak awal Saya hanya menanyakan suatu kepastian atas hak saya ? Apakah Saya juga harus bertanggung jawab atas pelayanan dan tanggapan yang mengecewakan dari pihak BNI?

Tri Sandhi
Pandan Valley Block AC 8 No.18
Bogor




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps