Home > Pemerintah > Administrasi > Tindakan dan perbuatan Lurah Marunda dan Kasiepem Kel Marunda Terhadap Persil no29

Tindakan dan perbuatan Lurah Marunda dan Kasiepem Kel Marunda Terhadap Persil no29


594 dilihat

Perihal : Tindakan dan perbuatan melanggar hukum tindak pidana serta kejahatan Lurah Marunda Hilda Damayanti dan Kasiepem Kel Marunda Nur Setiyono terhadap Tanah Sawah Keluarga H.A Ma'mun SH persil.29 NOP 31.75.040.003.026-0029.0 seluas 30.959/M2 Bersama ini kami mengirimkan photocopy surat Lurah Marunda tertanggal 14 Juli 2017 No.263/1.711.117 yang baru kami menerimanya tgl 28 Juli 2017 perihal tersebut pada pokok surat diatas. Bahwa surat tersebut seolah-olah benar padahal penuh dengan pelanggaran hukum dan kejahatan. Bahwa kami mendapat informasi dari Mantan lurah marunda bahwa di kelurahan Marunda banyak girik bodong yang mengatas namakan nama tertentu dan pula banyak blangko girik yang masih kosong yang mungkin pula itu yg diberikan kepada H Abdul Aziz , Pr Armanih,Sanih,Hasyim Bin Mashud,Siman dan Saumih yang seluruhnya seluas 34.037/m2 dan mengenai persil bisa saja sama karena Persil itu merupakan Blok bisa 30ha,40ha,50ha jadi persil bisa sama Cuma lokasi yang lain yang merupakan batas-batas atau berbatian antara sawah seseorang dengan sawah orang lain. Bahwa kami juga mendapat informasi dari Mantan lurah Rorotan dan Kepala UPPD Kecamatan Cilincing bahwah sawah H Abdul Aziz, Pr Armanih ,Siman,Hasyim Bin Mashud,Sanih dan Saumih seluas 34.037/m2 posisi adalah didekat Sutet (Kp Bambu Kuning) dan Sudah lama dijual. Bahwa apabila pemberian Girik tersebut benar dan pernyataan tidak sengketa dan surat keterangan PM1 dan Pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah secara sporadik, Keterangan Riwayat Tanah , semuanya merupakan pelanggaran Vide Pasal 263 KUHP kecuali pernyataan penguasaan fisik Bidang Tanah merupakan Pelanggaran Vide UU No 51/PRP/1960 LN 1960-158 Jo 385 KUHP. Bahwa pada rapat Tanggal 12 Juni 2017 di Kantor kelurahan Marunda Lurah Marunda menyatakan bahwa berkas tersebut telah diberikan ke kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara dan pada Tanggal 13 Juni 2017 kami mendatangi Ke Kantor Badan Pertahanan Nasional Jakarta Utara diterima oleh Sdr M.Bilal dan disana dikatakan berkas nya tidak ada dan pada Tanggal 11 Juli 2017 kami mendatangi kembali Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara dan diterima oleh Sdr Petrus Hotma dan pula dikatakan berkasnya tidak ada , padahal pada 5 Juni 2017 terlihat di internet dan twittetr BPN Jakarta Utara Rapat Membicarakan masalah pembebasan ganti rugi tanah sawah tersebut diatas dan Camat Cilincing telah mengakui telah menandatangani PM1 karena rekomendasi dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara dan rupanya antara BPN Jakarta Utara ,Kantor Walikota Jakarta Utara,Kecamatan Cilincing dengan Kelurahan Marunda sudah Kolusi. Bahwa tanah yang dikatakan tanah milik H Abdul Aziz , Pr Armanih,Siman,Hasyim Bin Mashud,Sanih dan Saumih lokasinya terletak di Kp Bambu Kuning RT.02 RW.02 dekat Sutet dan Lokasi tanah milik kami terletak di Kp Sarang Bango RT.006 RW.02 jadi +/- terpisah jauh 1 Kilometer. Bahwa kami mendapat informasi melalui Ketua RT 02 Kelurahan Marunda Bapak Jamaludin merasa telah di bohongi dan ditipu dengan surat tanah atas nama Pr Armanih ,Sanih,Hasyim Bin Mashud,Siman,Saumih Dan H Abdul Aziz yang diberikan untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKT) yang telah diterbitkan oleh Lurah Marunda Hilda Damayanti Tertanggal 28 Oktober 2016 , Karena Lokasi awal yang mereka klaim berada KP Bambu Kuning RT.02 RW.02 , Ternyata pada kenyataannya mereka menunjuk lokasi berada di KP Sarang Bango RT.006 RW.02 yang merupakan Lokasi Milik H.A Ma'mun SH (kami melampirkan Surat Pernyataan RT.02 H Jamaludin Bawasannya Surat Keterangan yang diberikan atas Nama Sanih,Siman,Hasyim Bin Mashud,Pr Armanih , Saumih dan H Abdul Aziz dinyatakan tidak berlaku) Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan kami tersebut diatas, pengakuan didalam suratnya tanggal 14 Juli 2017 No.263/1.771.117 Lurah Marunda telah terbukti mengeluakan Dokumen Aspal (Asli Palsu) suatu perbuatan pelanggaran hukum , Suatu perbuatan yang tidak Forum Van Fatsoen dan oleh itu kami mengusulkan kepada Bapak kiranya kinerjanya untuk dapat dipertimbangkan dan dievaluasi untuk dikembalikan kepada Induk Dinasnya ialah Dinas Kesehatan Pemprov DKI dan / atau di Non Jobkan dan di proses hukum pelanggaran hukumnya di Pengadilan Tipikor. Bahwa atas dikabulkan dan dipertimbangkan pengusulan kami terlebih dahulu kami mengucapkan limpah Syukur dan banyak Terima kasih. Demikian untuk dimaklumi dan keperluannya. https://www.lapor.go.id/pengaduan/1845885/lapor-kecurangan/laporan-kecurangan-lurah-marunda.html



Source : kaskus


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps